Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi soal Penetapan PPN 12 Persen yang Diusulkan di Era Pemerintahannya: Kita Dukung

Jokowi turut menanggapi polemik kenaikan PPN 12 persen. Ia mengatakan mendukung keputusan pemerintah tersebut.

28 Desember 2024 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait polemik pameran tunggal seniman senior Yogyakarta, Yos Suprapto bertajuk "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan". Itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 27 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi turut menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya kira kita dukung keputusan pemerintah. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat malam, 27 Desember 2024. Jokowi semalam kedatangan tamu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jokowi, penetapan PPN 12 persen tahun depan merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. 

Disinggung soal kenaikan PPN 12 persen itu sudah diajukan pada masa pemerintahannya, Jokowi mengatakan penetapan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah karena telah diputuskan melalui pembahasan dengan DPR RI. 

“Itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR RI, pemerintah harus jalankan,” kata dia.

Dia meyakini pemerintah sudah mengkaji dengan teliti dan matang terkait itu. Termasuk dampaknya kenaikan PPN 12 persen pada masyarakat.

“Sekali lagi pemerintah pasti sudah menghitung dan mempertimbangkan matang. Itu (dampak masyarakat) pemerintah sudah berhitung serta lakukan kalkulasi pertimbangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen menuai pro-kontra. Pemerintah akan mulai menerapkan kenaikan tarif itu per 1 Januari 2025.

Sebelumnya, tarif PPN juga telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 lalu. 

Keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN 12 persen ini menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Penolakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2024. 

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Utama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta agar pemerintah menunda implementasi kebijakan PPN 12 persen itu. Ia menekankan kenaikan pajak itu sangat berkaitan erat dengan kehidupan perekonomian masyarakat. 

Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus