Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Yustinus Prastowo menjelaskan bagaimana perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

4 Januari 2023 | 08.14 WIB

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" di Gedung Tempo, Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Norman Senjaya)
Perbesar
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" di Gedung Tempo, Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Norman Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu. Berikut perhitungannya:

PPh 5 persen x PKP 

PPh 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu sebulan.

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen. 

"Tidak bayar pajak," kata Yustinus. 

Selanjutnya: PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah ...

Adapun PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta dengan tanggungan maksimal tiga orang. Setiap orang dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp 4,5 juta setahun. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PPh diberikan bagi yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, kata dia, seseorang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 pesen. Angka itu naik dari sebelumnya 30 persen. Sehingga pajaknya bisa mencapai sekitar Rp 1,75 miliar setahun. "Besar ya. Adil bukan.?" tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 3 Januari 2023. 

Menurut Sri Mulyani, pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, uang pajak masyarakat akan kembali pada masyarakat dalam berbagai bentuk. Di antaranya listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram yang disubsidi dengan pajak. Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, dan Puskesmas.

Tak hanya itu, tutur Sri Mulyani, jalan raya, kereta api, dan internet juga dibangun dengan uang pajak. Begitu pula pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, hingga guru dan dokter dibayar dengan uang pajak masyarakat.

Ia menekankan masyarakat yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak. Tak hanya itu, masyarakat dalam kategori tersebut akan terus dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan program bantuan lainnya. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Hari Ini 11 November Disebut Sebagai Hari Jomblo Sedunia, Asal-usulnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus