Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan proses penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan BUMN Agrinas masih belum final. Kartika mengatakan, proses PMN sedang berlangsung untuk tiga BUMN Agrinas, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. "Lagi proses Agrinas Palma, Agrinas Pangan, Jaladri sedang proses PMN. Lagi proses ya," kata Kartika di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan telah menyiapkan penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga BUMN baru bernama Agrinas. Agrinas adalah hasil transformasi tiga BUMN Karya yakni PT Virama Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah perluasan bidang usaha, PT Virama Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara yang bergerak di sub sektor perikanan. Lalu PT Yodya Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang bergerak di sub sektor pangan, serta PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang bergerak di sub sektor perkebunan.
Sri Mulyani menyebutkan suntikan modal yang diberikan untuk tiga BUMN yang bakal bergerak di bidang pangan itu mencapai Rp 8 triliun. “Kami menyiapkan di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) below the line sampai dengan Rp 8 triliun. Seperti diketahui dalam APBN itu ada below the line, yaitu pembiayaan untuk investasi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
PMN untuk tiga BUMN itu, kata Sri Mulyani, sudah dalam APBN 2025. Artinya, pengalokasian dana Rp 8 triliun tersebut bukanlah angka baru. Namun memang alokasi dana tersebut selama ini belum ditentukan akan diberikan kepada perusahaan BUMN yang mana.
Adapun proses pembentukan Agrinas saat ini sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN dan hasil akhirnya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah proses itu selesai, pemberian PMN baru bisa dilaksanakan.