Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KAI Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ini Alasannya

PT Kereta Api Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak bermain di wilayah perlintasan kereta api saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit

3 Maret 2025 | 19.00 WIB

Petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama relawan berkostum superhero berbincang dengan warga saat sosialisasi bahaya ngabuburit di rel kereta api di Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 18 April 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha
Perbesar
Petugas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) bersama relawan berkostum superhero berbincang dengan warga saat sosialisasi bahaya ngabuburit di rel kereta api di Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 18 April 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melarang masyarakat yang berada di lingkungan perlintasan kereta api bermain di wilayah tersebut. Larangan itu termasuk bagi masyarakat yang hendak menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, ngabuburit di area perlintasan KA sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan. Pihaknya menemukan masih banyak masyarakat yang berkumpul dan menghabiskan waktu di area tersebut. "Masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka, Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Ixfan melalui keterangan resminya pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ixfan menjelaskan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, disebut setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. “Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta," tutur Ixfan.

Sebagai upaya pencegahan, lanjutnya, KAI bekerja sama dengan aparat kemanan dan Kepolisian untuk melalukan pengawasan di sepanjang jalur kereta api. Beberapa diantaranya melalui program safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan. “Personel keamanan disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” ujarnya. 

Ixpan menuturkan, kemanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan tidak bermain di wilayah perlintasan. "Apalagi mendekati momen mudik lebaran frekuensi perjalanan kereta api saat ini terus meningkat," katanya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus