Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menanggapi pengawasan kebersihan terhadap usaha makanan dan minuman yang merupakan buntu dari kasus di gerai Sec Bowl Kuningan. Gerai makanan siap saji ini diketahui mencuci peralatan masak dan makan di toilet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Kementerian Koperasi tak mengawasi masalah kebersihan seperti kasus yang terkuak di Sec Bowl. "Saya kira (pengawasan kebersihan) itu harus ada lembaga konsumen. Lembaga Konsumen harus ikut mengawasi," kata dia, di Gedung Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten mengatakan, Kementerian Koperasi membangun rumah produksi untuk UMKM bertujuan menaikkan standar produksi. "Yang kesulitan dapat urus izin produk itu karena ruang produksi merangkap dengan rumah dapur," tutur dia. Sehingga dalam kasus Sec Bowl, Teten mengakui, pengawasannya akan sulit.
Soal standar operasional prosedur atau SOP yang biasanya perlu pengawasan Dinas Kesehatan, Teten menjelaskan dengan mencontohkan perizinan mendirikan restoran di luar negeri, sangat sulit. Karena membutuhkan banyak persyaratan, baik dari tempat produksi seperti dapur maupun sumber air yang dipakai.
"Kalau teknis pengawasannya, bayangkan saja bagaimana mengawasi warung satu-satu, bagaimana mencuci piring, susah. Jadi harus dari awal," tutur dia, merespons masalah pengawasan kebersihan di gerai bisnis makanan siap saji tersebut. Sementara di Indonesia, kata dia, sarat mendirikan restoran masih longgar.
Ditanya perihal pengawasan kebersihan untuk restoran, seperti kasus Sec Bowl, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, tak berkomentar. "Itu tadi sudah banyak disampaikan," kata Taruna, seusai melakukan pertemuan tertutup bersama Teten tentang percepatan proses izin edar bagi produk UMKM.
Praktisi kesehatan masyarakat, Ngabila Salama, mengatakan resto semacam Sec Bowl harus punya standar operasional dan prosedur atau SOP dan izin layak higienis atau layak sehat dari Dinas Kesehatan. Menurut dia, Sec Bowl bisa diperiksa jika tak memiliki izin tersebut. "Seharusnya punya sebagai syarat," kata dia, saat dihubungi Tempo pada, Jumat, 20 September 2024.
Perihal terbongkarnya kasus Sec Bowl ini, Ngabila meminta supaya Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Lingkungan Hidup sama-sama turun lapangan memastikan restoran-restoran ini sudah memiliki izin bersih dan bebas dari penyakit. "Cek bagaimana SOP higienitas," tutur dia.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin