Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecelakaan Truk Terjadi Berulang, MTI: Selama Tidak Ditangani Sungguh-sungguh, Akan Terus Terjadi

MTI juga menyatakan kecelakaan ini terjadi karena masalah manajemen pengelolaan angkutan logistik di Indonesia.

6 Januari 2025 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Korban selamat berada di antara kendaraan yang rusak akibat kecelakaan beruntun di Kantor PJR Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin 11 November 2024. Petugas Kepolisian mencatat sebanyak 17 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Jalan Tol Cipularang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, empat luka berat serta 23 orang luka ringan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan beruntun di KM 97+200 ruas Tol Cipularang arah Bandung pada Minggu, 5 Januari 2025, menambah daftar panjang kecelakaan di jalan tol yang melibatkan truk.  Kecelakaan tersebut diduga terjadi lantaran truk tidak menanjak dan melaju mundur, sehingga menghantam kendaraan lainnya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan truk di jalan tol terus terjadi karena tidak ada upaya penanganan pemerintah. Ia juga mengatakan kecelakaan ini terjadi karena masalah manajemen pengelolaan angkutan logistik di Indonesia.

“Selama tidak ditangani sungguh-sungguh, kecelakaan serupa akan terus terjadi. Tinggal kapan dan di lokasi tol mana terjadi,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.

Sebelumnya, kecelakaan serupa terjadi pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Peristiwa tersebut, yakni kecelakaan truk pengangkut pakan ternak di Tol Pandaan-Malang pada 23 Desember 2025. Kecelakaan yang terjadi pada pada H-2 Natal itu terjadi lantaran truk mundur sehingga menabrak bus yang tengah melaju dari arah belakang. Saat itu, truk mengalami overheat dan berhenti di bahu jalan. Namun, ganjalan yang digunakan untuk menahan ban belakang truk tidak sempurna.

Djoko mengatakan truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas. Rendahnya kompetensi pengemudi serta kondisi kendaraan yang kurang terawatt disinyalir menjadi penyebab. Persoalan lainnya, pengawasan pemerintah terhadap operasional angkutan barang yang belum maksimal.

“Sudah saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana, tidak hanya bertindak secara reaktif dengan berteriak ketika ada masalah, lupa saat masalah lewat, lalu kembali teriak saat muncul masalah lagi,” kata Djoko. “Pemerintah harus bertanggung jawab.”

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata  itu pun menyoroti Kementerian Perhubungan yang belum bersepakat dalam menangani kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau truk ODOL (over dimension over load). Begitu pula dengan kementerian/lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, termasuk asosiasi pengusaha, yang belum bersepakat soal penertiban truk ODOL. Padahal, Djoko berujar, harus ada pembenahan total dari bisnis angkutan logistik mengatasi masalah kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi ini.

"Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal," kata dia.

Selain itu, kata Djoko, perlu perlu ada perbaikan proses rekrutmen pengemudi, pengaturan upah dan jam kerja serta istirahat pengemud, serta pendidikan formal untuk pengemudi. “Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” ujarnya.

Ihwal truk kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab penyebab kecelakaan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur tentang  truk ODOL, yakni  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Beleid-beleid itu mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.

Aturan mengenai ODOL, ia menambahkan, juga terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.

"Kementerian Perhubungan memiliki Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang, untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Elba melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Dari hasil pengawasan tersebut, Elba mengklaim pelanggaran kendaraan barang turun sebesar 24,93 persen. Adapun sepanjang 2017-2024, kata dia, pelanggaran tertinggi terdapat pelanggaran daya angkut, yakni mencapai 57,55 persen.

Menyoal kecelakaan yang terjadi berulang, ia mengimbau perusahaan truk dan bus atau angkutan barang dan penumpang rutin memeriksa kondisi kendaraan, kesehatan pengemudi, serta mengatur jam kerja pengemudi sesuai aturan. Ia juga meminta pengemudi tidak memaksakan diri dalam berkendara. Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan.

"Para sopir ini maksimal mengemudi 8 jam sehari. Setiap 4 jam mengemudi, harus istirahat minimal 30 menit," ujarnya.

Pilihan Editor: Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang, Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus