Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kecelakaan Vanessa Angel dan Asuransi: Jejak Sejarah PT Jasa Raharja

Vanessa Angel dan suaminya, Feby Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672, Jawa Timur.

7 November 2021 | 12.48 WIB

Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi.  ANTARA/Syaiful Arif
Perbesar
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. ANTARA/Syaiful Arif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA -PT Jasa Raharja menyatakan korban kecelakaan tunggal, seperti yang menimpa Vanessa Angel, tidak mendapatkan santunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Vanessa Angel dan suaminya, Feby Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis siang lalu, 4 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditumpanginya menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

PT Jasa Raharja adalah perusahaan pengelola asuransi sosial yang didirikan pada 1 Januari 1960. Akta pendirian PT ini dibuat pada tahun 1981 serta telah melalui beberapa kali perubahan dan penambahan. 

Dilansir dari laman jasaraharja.co.id, pembentukan dan pendirian Jasa Raharja tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia dan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. 

Pada 1961, PNAK Eka Karya yang telah didirikan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Kantor cabang, kantor perwakilan, serta agen atau koresponden di dalam dan/atau luar negeri yang dimiliki PNAK Eka Karya bergerak dalam bidang usaha perasuransian. Bidang usaha ini mencakup mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa, serta memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi. 

Pada tahun 1965, PNAK Eka Karya kemudian berganti nama menjadi PNAK Jasa Raharja. Sebelumnya, PNAK Eka Karya memberikan pertanggungan dan asuransi yang bersifat umum, tetapi PNAK Jasa Raharja dimaksudkan untuk memberikan pertanggungan di bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, termasuk reasuransi dan perantaraannya. 

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum). Pada tahun 1978, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Jasa Raharja menjadi pionir penyelenggara surety bond di Indonesia.

Pada tahun 1980, tepatnya 6 November 1980, bentuk perusahaan umum Jasa Raharja kemudian diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan ini dilakukan mengingat usaha yang yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang dan perlu penyesuaian pengelolaan usaha yang lebih terstruktur dan efisien. 

Pada tahun 1981, perubahan nomenklatur kementerian memengaruhi Jasa Raharja dengan diterbitkannya aturan yang mengatur agar Jasa Raharja menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anggaran dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya kemudian harus dipisahkan.

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 1994, yaitu pelepasan usaha asuransi non wajib dan surety bond oleh Jasa Raharja.

Hal itu dilakukan agar PT Jasa Raharja dapat fokus menjalankan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Setelahnya, perubahan dasar hukum dan perubahan signifikan lainnya terhadap PT Jasa Raharja belum terjadi hingga saat ini.
 

DINA OKTAFERIA
Baca : Plus dan Minus Beton Pembatas di Jalan Tol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus