Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Gorengan Saham Berbuah Cekal

Dua pengusaha swasta masih masuk daftar cekal Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya. Dilatarbelakangi penempatan dana di sejumlah portofolio berisiko.

4 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Agung menggeber penyidikan kasus Jiwasraya dan mencekal sepuluh orang yang diduga terlibat.

  • Dua pengusaha swasta terseret dalam penempatan dana Jiwasraya di tiga emiten.

  • Jokowi memerintahkan OJK dan BEI membersihkan para penggoreng saham di lantai bursa.

SELESAI menjabat satu dekade di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak membuat Djonny Wiguna bebas dari urusan kantor lamanya. Mantan Komisaris Utama Jiwasraya itu harus memenuhi panggilan kejaksaan, yang sedang mengusut dugaan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana investasi berbalut asuransi tujuh tahun terakhir perusahaan tersebut.

Pada 25 September 2019, lebih dari sepuluh jam Djonny memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus ini. “Lama karena menunggu direksi baru menjelaskan lika-liku investasi,” kata Djonny kepada Tempo, Jumat, 3 Januari lalu.

Kini, penyidik kembali meminta Djonny datang pada Selasa, 8 Januari 2020. Dia menyatakan tak banyak menyimak informasi tentang Jiwasraya selepas pensiun dari kantor asuransi jiwa tertua di Indonesia itu pada 2018. “Saya tak ingat dari sekian banyak transaksi,” ujarnya.

Sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan fraud dalam penjualan produk JS Saving Plan dan pemanfaatan pendapatan dana nasabah Jiwasraya. Sebelumnya, kasus ini disidik Kejaksaan Tinggi DKI seusai penyelidikan sejak 28 November 2018, satu bulan setelah gagal bayar polis investasi plus asuransi itu terungkap ke publik.

Pengelolaan investasi nasabah di saham dan reksa dana saham—lewat 13 perusahaan manajer investasi—menjadi fokus penyidikan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 sebenarnya telah menunjukkan indikasi penempatan dana itu melanggar banyak aspek regulasi jasa keuangan.

Itu sebabnya, hingga dua hari menjelang tutup tahun 2019, Kejaksaan Agung menggeber pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Dua saksi didatangkan dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi. Dari dalam Jiwasraya, penyidik meminta keterangan mantan Kepala Pusat Bancassurance, Eldin Rizal Nasution.

Kejaksaan juga mulai menyasar sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui urusan penempatan dana tersebut. Pada saat yang sama, pemeriksaan sedianya menghadirkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Belakangan, hanya Heru yang hadir untuk memberikan keterangan selama sebelas jam kepada penyidik. Adapun Benny, yang beken di kalangan pelaku pasar modal, mangkir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit. Seperti Djonny, Heru dan Benny masuk daftar sepuluh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus Jiwasraya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan tanpa sebab Heru dan Benny terseret dalam pusaran kasus di Jiwasraya. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan perseroan banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi untuk mengejar pasokan likuiditas pada awal 2014. Di antaranya dengan membeli saham dan reksa dana saham TRAM serta surat utang jangka menengah (medium-term note) MYRX. “Ini dilakukan di pasar negosiasi melalui manajer investasi,” ujar Hexana dalam diskusi dengan wartawan di Kemang, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Berdasarkan laporan kepemilikan efek di atas 5 persen yang dirilis PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jiwasraya mengantongi 5,37 persen saham TRAM dengan total investasi sekitar Rp 760 miliar pada Mei 2013. Harga saham TRAM saat itu masih berkisar Rp 1.300 per lembar. Kemudian, per 7 April 2014, laporan KSEI menyatakan kepemilikan Jiwasraya atas saham TRAM naik menjadi 5,87 persen atau senilai Rp 571,4 miliar.

Saham TRAM memang pernah berada di posisi tertinggi Rp 1.885 pada Mei 2014. Tapi saat itu sebetulnya perusahaan pelayaran yang dulu bernama PT Trada Maritime tersebut belum terlepas dari utang seusai kebakaran tanker FSO Lentera pada 2011. Peristiwa itu menurunkan aset tetap perusahaan sepanjang 2012-2014. Tak lama berselang, pada 6 Juni 2014, Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham TRAM untuk mencegah transaksi tidak wajar setelah munculnya kabar penyelundupan minyak oleh kapal TRAM.

Seorang pejabat Bursa Efek Indonesia yang mengetahui suspensi ini mengungkapkan, perusahaan yang dikendalikan Heru Hidayat itu terlambat memberikan informasi keterbukaan kepada publik. Suspensi kembali dilakukan hingga November menyusul pemberitaan gagal bayar utang. Rasio utang terhadap modal perusahaan menyentuh 211 persen dari sebelumnya 150 persen. Harga saham TRAM terjun bebas hingga mencapai Rp 248 per lembar per 1 Desember 2014. Investasi Jiwasraya terjebak di dalamnya.

Pejabat otoritas pasar modal itu mengatakan, karena tak bisa menjual investasinya lantaran akan merugikan negara (cut loss), Jiwasraya melepas saham tersebut di pasar negosiasi. Belakangan, kepemilikan saham ditukar dengan reksa dana saham TRAM. “TRAM cari cara untuk tetap punya likuiditas, Jiwasraya aman, yang penting dapat kickback di awal,” tuturnya.

Namun Dewan Komisaris Jiwasraya sempat mencium dampak investasi Jiwasraya di TRAM itu. Dari laporan tahunan Jiwasraya 2014, tercatat agenda tiga komisaris menggelar rapat pembahasan masalah saham TRAM pada Selasa, 18 November 2014. Djonny, yang hadir dalam persamuhan itu, menyebutkan pembahasan dilakukan bersama OJK. “Akhirnya saham TRAM dijual,” ucap Djonny.

Berkali-kali saham TRAM memang masuk deretan top losers alias saham kacangan. Sejak 2015, harga sahamnya selalu di bawah Rp 400 hingga saat ini menyentuh Rp 50 per lembar. Menurut Hexana, manajemen lawas memang kerap membeli saham gorengan alias saham dengan potensi imbal hasil tinggi tapi berisiko. “Ketika market jatuh, dia belum tentu bisa naik lagi,” kata mantan bos PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu.

Hal serupa dilakoni ketika Jiwasraya sempat mengantongi 49,26 persen saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), yang juga dimiliki Heru Hidayat. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya permainan harga dalam transaksi saham IIKP pada akhir 2015 yang berpotensi menguntungkan Jiwasraya tapi belum tentu dapat dicairkan. “Karena kinerja IIKP kurang baik dan likuiditasnya rendah,” demikian tertulis dalam laporan BPK 2016.

Saat dimintai konfirmasi mengenai investasi Jiwasraya di perusahaannya, Heru menolak berbicara panjang lantaran belum menunjuk kuasa hukum.

Hingga September 2019, masih terdapat 37 persen investasi Jiwasraya senilai Rp 8,1 triliun di 26 saham dan 107 reksa dana saham. Beberapa saham yang tidak bisa dijual berada di PT PP Properti Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Sedangkan reksa dana saham yang boncos tersebar di PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Trada Alam Minera Tbk.

BPK juga menyatakan Jiwasraya dapat merugi lantaran adanya potensi gagal bayar pembelian investasi surat jangka menengah PT Hanson International Tbk senilai Rp 680 miliar. Jiwasraya menjadi investor terbesar yang menyerap surat yang diterbitkan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro itu. Investasi ini dinilai tak memperhatikan aspek likuiditas Jiwasraya dan kinerja MYRX yang sedang memburuk.

Investasi di dapur lama Jiwasraya ini diduga memanfaatkan buruknya kredibilitas portofolio di pasar modal. Belakangan, Presiden Joko Widodo menyentil masalah tersebut. Berpidato dalam acara pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2020, Kamis, 2 Januari lalu, Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia membersihkan pasar modal dari transaksi goreng-menggoreng saham yang menimbulkan kerugian bagi investor. “Jangan kalah dengan yang jahat-jahat. Hati-hati, harus bersih, berintegrasi, berani,” ujarnya.

Jokowi mengklaim telah mendapat laporan dari OJK dan BEI mengenai kasus ini. “Sudah dicegah sepuluh orang, agar kebuka semuanya sebetulnya problemnya di mana.”

PUTRI ADITYOWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus