Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Gorengan Saham Berbuah Cekal

Dua pengusaha swasta masih masuk daftar cekal Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya. Dilatarbelakangi penempatan dana di sejumlah portofolio berisiko.

4 Januari 2020 | 00.00 WIB

Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di kawasan cagar budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, 24 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di kawasan cagar budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, 24 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung menggeber penyidikan kasus Jiwasraya dan mencekal sepuluh orang yang diduga terlibat.

  • Dua pengusaha swasta terseret dalam penempatan dana Jiwasraya di tiga emiten.

  • Jokowi memerintahkan OJK dan BEI membersihkan para penggoreng saham di lantai bursa.

SELESAI menjabat satu dekade di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak membuat Djonny Wiguna bebas dari urusan kantor lamanya. Mantan Komisaris Utama Jiwasraya itu harus memenuhi panggilan kejaksaan, yang sedang mengusut dugaan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana investasi berbalut asuransi tujuh tahun terakhir perusahaan tersebut.

Pada 25 September 2019, lebih dari sepuluh jam Djonny memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus ini. “Lama karena menunggu direksi baru menjelaskan lika-liku investasi,” kata Djonny kepada Tempo, Jumat, 3 Januari lalu.

Kini, penyidik kembali meminta Djonny datang pada Selasa, 8 Januari 2020. Dia menyatakan tak banyak menyimak informasi tentang Jiwasraya selepas pensiun dari kantor asuransi jiwa tertua di Indonesia itu pada 2018. “Saya tak ingat dari sekian banyak transaksi,” ujarnya.

Sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan fraud dalam penjualan produk JS Saving Plan dan pemanfaatan pendapatan dana nasabah Jiwasraya. Sebelumnya, kasus ini disidik Kejaksaan Tinggi DKI seusai penyelidikan sejak 28 November 2018, satu bulan setelah gagal bayar polis investasi plus asuransi itu terungkap ke publik.

Pengelolaan investasi nasabah di saham dan reksa dana saham—lewat 13 perusahaan manajer investasi—menjadi fokus penyidikan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2016 sebenarnya telah menunjukkan indikasi penempatan dana itu melanggar banyak aspek regulasi jasa keuangan.

Itu sebabnya, hingga dua hari menjelang tutup tahun 2019, Kejaksaan Agung menggeber pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Dua saksi didatangkan dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi. Dari dalam Jiwasraya, penyidik meminta keterangan mantan Kepala Pusat Bancassurance, Eldin Rizal Nasution.

Kejaksaan juga mulai menyasar sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui urusan penempatan dana tersebut. Pada saat yang sama, pemeriksaan sedianya menghadirkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Belakangan, hanya Heru yang hadir untuk memberikan keterangan selama sebelas jam kepada penyidik. Adapun Benny, yang beken di kalangan pelaku pasar modal, mangkir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit. Seperti Djonny, Heru dan Benny masuk daftar sepuluh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus Jiwasraya. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus