Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia menggunakan jasa outsourcing atau alih daya untuk mengisi posisi tertentu. Outsourcing merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti suatu perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga : Terkini: Fakta Jokowi Hidupkan Kembali Outsourcing di Perpu Cipta Kerja, Sri Mulyani Sentil Para Bankir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Outsourcing memiliki kelebihan tersendiri sehingga perusahaan memutuskan untuk menggunakan jasa ini. Meski begitu, outsourcing juga memiliki banyak kekurangan yang berpotensi merugikan perusahaan.
Dilansir dari berbagai sumber, mulanya outsourcing merupakan strategi bisnis perusahaan pada tahun 1989. Seiiring berjalannya waktu, outsourcing mulai diterima dan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perusahaan pada sekitar tahun 1990-an. Hal ini dikarenakan outsourcing dinilai efektif bagi perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya manusia.
Jasa penyedia outsourcing disebut outsource. Tugasnya yaitu menyediakan tenaga kerja dengan skill atau keahlian tertentu. Tenaga kerja tersebut kemudian disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan atau telah bekerja sama dengan suatu instansi.
Tidak seperti karyawan pada umumnya, karyawan outsourcing tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya. Selain itu karyawan outsourcing tidak memiliki waktu kerja yang pasti karena kesepakatan kontrak. Karyawan outsourcing juga berstatus sebagai pekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dengan kata lain, perusahaan tempat bekerja atau perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pada karyawan yang bersangkutan. Hal ini yang sering kali dipersoalkan oleh para perkerja maupun serikat buruh. Lalu apa saja kelebihan dan kekurangan outsourcing bagi perusahaan?
Kelebihan Outsourcing
Pertama, menghemat anggaran untuk pelatihan. Karyawan outsourcing telah memiliki suatu keahlian yang dibutuhkan perusahaan, seperti membersihkan atau mengelola inventaris. Maka dengan menggunakan jasa karyawan outsourcing, perusahaan bisa menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.
Kedua, perusahaan bisa lebih fokus mengatur kegiatan inti bisnis. Ketika menggunakan tenaga kerja outsource, perusahaan tak lagi perlu khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis karena semua telah diurus oleh tenaga kerja outsource. Perusahaan tidak lagi perlu mencari tenaga kerja khusus, mengadakan pelatihan atau mengalokasikan rekrutmen khusus untuk posisi tertentu.
Ketiga, mengurangi beban rekrutmen. Semua urusan seleksi karyawan outsourcing akan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa. Sementara, perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapat karyawan outsource terpilih dari perusahaan outsourcing.
Kekurangan Outsourcing
Pertama, informasi perusahaan rentan bocor. Jasa outsourcing sebenarnya untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan. Maka perusahaan tidak disarankan untuk mempekerjakan pekerja outsourcing pada kegiatan utama bisnis. Sebab, mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan.
Kedua, kontrak yang singkat. Kontrak yang singkat akan cukup merepotkan bagi perusahaan karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru. Selain itu proses rekrutmen dan peralihan tenaga kerja akan memakan waktu lama. Kontrak kerja yang singkat juga menyebabkan kurangnya loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Baca juga : Terpopuler: Rencana Demo Buruh Besar-besaran Sabtu Ini, Erick Thohir Soal Pertemuan Jokowi-Anwar Ibrahim
Ketiga, ketergantungan pada tenaga kerja outsource. Perusahaan yang terus-menerus menggunakan tenaga kerja outsourcing berpotensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini mungkin terjadi apabila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasa outsource tidak bisa asal mengetahui hal tersebut.
Keempat, rawan pelanggaran hak pekerja. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja alih daya rentan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan karena masa kerja yang pendek dan melibatkan pihak ketiga dalam perjanjian kerja samanya. Lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja alih daya ini menyebabkan perusahaan cenderung melakukan pelanggaran jika tidak diawasi dengan baik.
ANNISA FIRDAUSI (Magang)