Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendagri Ingatkan Obligasi Daerah Bak Pisau Bermata Dua

Bagi pemerintah daerah, surat utang atau obligasi daerah ibarat pisau bermata dua.

29 Desember 2017 | 18.22 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah, Green Bond, dan E-Registration di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017. TEMPO/Andita Rahma.
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara launching Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah, Green Bond, dan E-Registration di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 29 Desember 2017. TEMPO/Andita Rahma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menilai surat utang atau obligasi daerah (municipal bond) ibarat pisau bermata dua bagi pemerintah daerah.

"Obligasi daerah bagai pisau bermata dua, kalau digunakan dengan bijak dapat meningkatkan kemampuan daerah. Tapi kalau digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal, akan membahayakan dan bisa menimbulkan krisis keuangan daerah," ujar Syarifuddin saat peluncuran peraturan mengenai obligasi daerah, obligasi keuangan berkelanjutan atau obligasi hijau (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration) oleh Otoritas Jasa Keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.

Menurut Syarifuddin, untuk menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah sebelumnya harus mampu mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara akuntabel dan transparan. Ia juga menyebutkan, melalui obligasi daerah, investasi di daerah dapat ditingkatkan sehingga diharapkan dapat memberikan efek ganda yang lebih besar.

"Di samping itu, obligasi daerah merupakan pinjaman daerah, bukan pinjaman kepala daerah. Obligasi daerah merupakan jangka panjang dan dapat melampaui masa jabatan pemda," katanya.

Sebagai pinjaman jangka panjang, menurut Syarifuddin, obligasi daerah menimbulkan kewajiban pinjaman dan bunga utang kepada masyarakat. Karena itu, obligasi daerah perlu dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian agar obligasi daerah bisa menjadi pembiayaan pembangunan, bukan justru menimbulkan persoalan di masa mendatang setelah diterbitkan.

"Secara berkesinambungan, setelah diterbitkan, obligasi perlu mendapat pertimbangan dari Kemendagri dan persetujuan dari Kemenkeu dan OJK," ucap Syarifuddin.

Otoritas Jasa Keuangan baru saja mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama di bidang pembangunan infrastruktur di daerah, melalui peraturan mengenai obligasi daerah, green bonds, dan e-registration.

Penerbitan ketentuan-ketentuan itu bertujuan semakin mempermudah Pemda menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada pemangku kepentingan.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus