Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub: Penerbang Balon Udara Paling Banyak dari Jawa Tengah

Kemenhub menuturkan daerah Jawa Tengah merupakan titik terbanyak yang menerbangkan balon udara.

18 Juni 2018 | 15.17 WIB

Balon udara panas meramaikan perayaan Festival Balon Udara Panas pada hari kedua di Taman Eshkol di Netivot, Israel 22 Juli 2016. REUTERS
Perbesar
Balon udara panas meramaikan perayaan Festival Balon Udara Panas pada hari kedua di Taman Eshkol di Netivot, Israel 22 Juli 2016. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahyu Satrio Utomo menuturkan daerah Jawa Tengah, merupakan titik terbanyak yang menerbangkan balon udara. "Yang tidak mematuhi aturan balonnya sudah disita," tutur dia di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Senin, 18 Juni 2018.

Wahyu menuturkan balon udara tersebut dapat terbang hingga 30 ribu kaki, sehingga mengganggu jalur penerbangan pesawat. Atas hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan nomor 40 tahun 2018, soal aturan menerbangkan balon udara.

BACA: Kemenhub: Masyarakat Tetap Bisa Terbangkan Balon Udara, Asalkan ...

Dia mengakui, jika menerbangkan balon udara memang bagian dari budaya yang tidak mungkin dilarang. Namun, Wahyu menuturkan peraturan soal penerbangan balon tersebut dibuat agar tidak mengganggu penerbangan. "Dari tahun ke tahun pesertanya bertambah banyak," tutur dia.

Berdasarkan data Air Nav, masalah balon udara tersebut pertama kali dilaporkan pada 15 Juni 2018. Ada 71 laporan soal balon udara yang diterbangkan di beberapa titik seperti di Madiun, Purwokerto, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Kalimantan Tengah.

Hingga saat ini, laporan soal balon udara berkurang signifikan. Data Air Nav menunjukkan, hari ini hanya ada 3 laporan mengenai balon udara di Yogyakarta.

BACA: AP I Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara di Kawasan Bandara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan gangguan balon tersebut sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan.

“Oleh karena ukurannya yang besar dan tinggi sangat signifikan mengganggu keselamatan penerbangan,” kata Novie.

Novie menjelaskan banyak traffic yang tidak bisa melewati rute-rute seharusnya sehingga traffic ini harus melambung menghindari balon-balon udara tersebut. "Ini sangat mengganggu. Ini juga menjadi perhatian kita karena ruang udara Indonesia ini menjadi perseberangan internasional,” ujar Novie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus