Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenkeu Beberkan 3 Perusahaan Terkait Tutut Soeharto yang Menunggak Utang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan tiga perusahaan terkait Tutut Soeharto yang memiliki utang ke negara.

20 Juni 2023 | 19.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan tiga perusahaan terkait Tutut Soeharto yang memiliki utang ke negara. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, mengatakan ada tiga perusahaan di Grup Citra yang terafiliasi Tutut Soeharto, yakni PT Citra Bakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satria Marga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu sekitar Rp 700-an (miliar), yang paling besar di catatan kita itu yang masih ada outstanding-nya adalah PT Marga Nurindo Bhakti sekitar Rp 470-an (miliar)," ujar Rio, sapaannya, di kantornya, Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, dia menyampaikan utang tersebut tetap ditagih. Bahkan, pihaknya telah melakukan panggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. "Yang datang kuasa hukum, belum ada kesepakatan," tutur dia.

Sebelumnya ramai diberitakan, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah. Namun, Kemenkeu menyebut justru CMNP-lah yang memiliki utang kepada pemerintah.

Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto adalah pendiri CMNP, perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangunan jalan tol, pada 13 April 1987 silam. Perusahaan itu juga merupakan gabungan delapan perusahaan nasional, termasuk PT Citra Lamtorogung Persada milik Tutut.

"Ada tiga entitas milik beliau yang mempunyai utang ke sindikasi bank," ujar Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, di media sosial Twitter resminya @prastow, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut Prastowo, bank sindikasi tersebut mendapat kucuran Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan NAsional (BPPN), serta menjadi Bank Beku Usaha Operasi (BBKU).

"Terhadap hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Ibu SHR, pemerintah terus melakukan penagihan," tutur Prastowo.

AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus