Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengklaim terus mengawal kerja satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menargetkan tiket pesawat akhir Oktober sudah mulai turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satgas tiket (pesawat) minggu lalu sudah rapat dan dipimpin oleh Pak Sandiaga Uno. Target akhir Oktober sudah bisa disampaikan, mudah-mudahan ada satu komponen yang bisa berlaku,” kata Nia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nia menjelaskan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta penanggung jawab lain terkait dengan regulasi harga tiket pesawat. Setidaknya, ada 9 komponen kajian yang ia klaim telah dibahas. Namun, ia mengaku belum bisa membagikan seluruh detailnya. Termasuk proyeksi berapa persen harga tiket pesawat akan turun.
Salah satu yang dikaji, kata Nia, adalah terkait pengurangan PPN tiket pesawat. Hal itu, menurutnya, masih butuh kajian lebih lanjut.
“Apakah insentifnya dari pemerintah akan bebas pajak atau bagaimana, semua masih dalam tahap kajian,” kata Nia.
Menurut Nia, saat ini Satgas secara intensif melakukan pertemuan setidaknya sepekan sekali. Salah satu tantangan dalam menurunkan harga tiket pesawat, Nia mengatakan, karena kebijakan ini melibatkan elemen dari lintas Kementerian.
Nia mengatakan sebenarnya sudah mengundang pihak maskapai untuk berdiskusi dalam agenda Weekly Brief di Kemenparekraf hari ini. Namun, pihak maskapai belum bisa hadir karena jadwal yang kurang cocok.
Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga, Minggu, 14 Juli 2024.
Saat itu, Sandiaga menjelaskan satgas terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sandiaga saat itu juga menjelaskan mahalnya harga tiket pesawat dalam negeri bukan saja karena bahan bakar Avtur, Namun, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.