Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, menilai harga tiket pesawat tidak akan mengalami penurunan dalam waktu dekat. Pernyataan ini menanggapi pernyataan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menyebutkan bahwa harga tiket pesawat akan turun pada akhir Oktober.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak akan terwujud karena tidak ada tindakan apapun," kata Alvin Lie saat diwawancarai Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, saat ini telah memasuki periode low season, di mana jumlah penumpang pesawat menurun karena bukan musim liburan. Seharusnya, harga tiket pesawat juga ikut turun.
"Liburan sekolah sudah selesai, yang kuliah sudah masuk kuliah. Jadi betul-betul pelaku perjalanan ini kebutuhan tugas dinas bisnis saja," kata Alvin.
Menurutnya sulit untuk menurunkan harga tiket pesawat, apalagi secara signifikan. Ia mengatakan hal tersebut baru bisa terealisasi kalau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik itu PPN avtur maupun PPN tiket dihapus oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Persoalan lain yang menjadi penyebab mahalnya tiket pesawat karena harga bahan bakar (avtur) yang tinggi. Menurut dia, avtur mengalami penurunan per 1 Oktober 2024. Namun penurunan tersebut tidak cukup besar untuk menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang isinya mengatur relaksasi untuk impor komponen dan suku cadang pesawat. Namun, secara realisasi masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan yang sampai hari ini belum terbit.
"Kemudian juga kalau untuk pembebasan kalau untuk pengurangan bea masuk itu ranahnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Alvin menilai ucapan Kemenparekraf akan bisa dipercaya jika diperkuat dengan pernyataan dari Menteri Keuangan untuk membebaskan baik itu PPN maupun bea masuk. "Tapi kalau pernyataan ini (Kemenparekraf), ya saya maaf saya menilainya hanya pencitraan saja. Usia kabinet ini tinggal 15 hari lagi," tutur dia.
Sebelumnya, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menargetkan harga tiket pesawat akhir Oktober sudah mulai turun. Ia mengklaim terus mengawal kerja satuan tugas atau satgas penurunan harga tiket pesawat.
“Satgas tiket (pesawat) minggu lalu sudah rapat dan dipimpin oleh Pak Sandiaga Uno. Target akhir Oktober sudah bisa disampaikan, mudah-mudahan ada satu komponen yang bisa berlaku,” kata Nia.
Nia menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait mengenai regulasi harga tiket pesawat. Ia menyebut ada 9 komponen yang telah dibahas dalam kajian tersebut. Namun, Nia belum dapat mengungkapkan detail lengkapnya, termasuk proyeksi penurunan harga tiket pesawat.
Salah satu yang dikaji, kata dia, adalah terkait pengurangan PPN tiket pesawat. Hal itu, menurutnya, masih butuh kajian lebih lanjut. “Apakah insentifnya dari pemerintah akan bebas pajak atau bagaimana, semua masih dalam tahap kajian,” ucapnya.
Pilihan Editor: KPPU Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat