Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian PUPR Raih Posisi Kedua Nilai Kinerja Anggaran 2019

Kementerian PUPR menempati peringkat kedua saat memasuki triwulan keempat Nilai Kinerja Anggaran 2019.

25 Oktober 2019 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kanan) bersama Anggota Komisi V DPR Ridwan Bae (kanan) melewati jembatan Rahabangga saat kunjungan kerja peninjauan banjir di Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis 20 Juni 2019. Komisi V DPR dan Kementerian PUPR mengidentifikasi jalan, jembatan, infrastruktur jalan dan hal strategis lainnya yang rusak akibat banjir di Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menempati peringkat kedua saat memasuki triwulan keempat Nilai Kinerja Anggaran (NKA) 2019 untuk kementerian/lembaga dengan kategori pagu besar atau di atas Rp 10 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. "Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa memberi dampak terhadap kinerja perekonomian. Kita harus hati-hati dalam membelanjakan uang negara," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019.

Selain Kementerian PUPR, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan per 23 Oktober 2019, terdapat 12 kementerian/lembaga lain pada kategori sama yang dinilai.

Persentase NKA 2019 Kementerian PUPR sebesar 74,22 persen, sedangkan NKA nasional adalah 47,99 persen. Capaian Kementerian PUPR ini lebih tinggi dari tahun anggaran 2018 yakni 64,92 persen dan 59,43 persen pada 2017.

Peringkat NKA dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi secara proporsional terhadap peran masing-masing variabel penyerapan anggaran, konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan, efisiensi, dan capaian keluaran.

Selain itu, evaluasi kinerja anggaran merupakan alat untuk membuktikan apakah dokumen anggaran telah dilaksanakan sesuai rencana, dan sebagai umpan balik untuk pembenahan atau perbaikan penganggaran pada periode berikut-berikutnya.

Capaian ini merupakan indikator peningkatan kinerja dan pengelolaan kualitas belanja anggaran infrastruktur yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan RI.

Kementerian PUPR juga terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dengan meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.

Komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur Kementerian PUPR tersebut terlihat dari capaian nilai atas laporan semester I tahun 2019 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Kementerian PUPR terdapat tiga kementerian/lembaga lainnya yang mendapatkan nilai 100 persen atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I 2019 yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penilaian dilakukan oleh KPK yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi pada 51 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus