Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemiskinan Ekstrem Disebut Prabowo Saat Bahas Makan Siang Gratis dalam Debat Capres Terakhir

Prabowo Subianto menyebut program makan siang gratis dan susu gratis sebagai solusi mengatasi kemiskinan ekstrem. Apa batasan kemiskinan ekstrem?

5 Februari 2024 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat debat capres mengemukakan klaimnya tentang program makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center (JCC) pada 4 Februari 2024, Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi bangsa yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Prabowo, program makan siang gratis ini bukan hanya sekadar memberikan nutrisi bagi anak sekolah, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap angka kematian ibu saat melahirkan, mengatasi masalah kurang gizi anak stunting, menyerap hasil panen petani dan nelayan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,5 sampai 2 persen.

"Kita mengatasi masalah fundamental dalam memmperbaiki kualitas hidup rakyat Imdonesia menuju kepada menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia," ujar Prabowo dalam pemaparan visi-misinya.

Apa itu Kemiskinan Ekstrem?

Dilansir dari situs P3KE oleh Kemenko PMK, kemiskinan ekstrem adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Garis kemiskinan ekstrem di Indonesia ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mengacu pada kesepakatan negara yang tergabung dalam PBB dan pengukuran yang dilakukan oleh Bank Dunia.

Seseorang dikategorikan sebagai miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidupnya berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, setara dengan USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity).

Pengukuran ini menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dalam konteks Indonesia, seseorang dianggap miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739 per orang per hari atau Rp. 322.170 per orang per bulan, sesuai dengan data BPS tahun 2021.

Untuk mencapai tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah menetapkan wilayah prioritas berdasarkan indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota.

Menurut surat keputusan Menteri Koordinator PMK No.25 Tahun 2022, penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi dan jumlah penduduk miskin ekstrem yang tinggi.

M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus