Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenali Aplikasi Love Bali, Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu bagi Turis Asing Ke Pulau Dewata

Mulai 14 Februari 2024, Pemprov Bali berlakukan pungutan Rp150 ribu bagi turis asing yang kunjungi Bali. Pembayaran dengan aplikasi Love Bali.

9 Februari 2024 | 10.07 WIB

Aplikasi Love Bali. Google Play
Perbesar
Aplikasi Love Bali. Google Play

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan pungutan 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150 ribu bagi turis asing yang mengunjungi Bali. Pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno penerapan pajak kepada wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali tersebut bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pajak tersebut akan digunakan untuk menangani permasalahan sampah di Bali dengan lebih baik, menjaga kelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, penerimaan pajak tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing pemegang KITAS/KITAP. Nantinya, pembayaran pajak bagi wisman akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.

Aplikasi Love Bali

Sistem Love Bali sudah dibuat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Berdasarkan baliprov.go.id, sistem ini semula dibuat oleh Pemerintah Bali untuk para wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi Covid-19. Sistem ini terdapat berbagai fitur, yaitu pengenalan berbagai tempat wisata Bali (alam, buatan, dan budaya), pendataan diri wisatawan, dan media penyampaian keluhan atau masalah selama berada di Bali.

Setelah Pandemi Covid-19 mereda, Love Bali dialihkan untuk kegiatan pariwisata. Aplikasi ini dapat diakses bagi pengguna Android dan iOS yang diunduh melalui Play Store atau App Store. Dengan aplikasi, wisman dapat lebih mudah mengetahui berbagai informasi tentang bali, baik destinasi wisata maupun acara budaya. 

Selain itu, wisman juga lebih mudah melakukan scanning QR Code pada tempat wisata tanpa perlu login laman atau buka email. Wisman juga dapat melihat histori perjalanan, tempat wisata mana yang sudah di kunjungi selama di Bali. Bahkan, wisman juga diberikan ruang kebebasan untuk berkontribusi perkembangan pariwisata Pulau Dewata ini dengan menyampaikan kritik dan saran. 

Mengacu lovebali.baliprov.go.id, berikut menu yang terdapat dalam aplikasi Love Bali, yaitu:

  • Menu Perjalanan: terdapat riwayat perjalanan wisatawan yang datang ke Bali
  • Kontribusi: Menu yang digunakan pengunjung untuk berkontribusi
  • Inbox: Pemberitahuan ataupun update untuk wisatawan di Bali
  • Profil pengguna: setelah melakukan pendaftaran, pengguna dapat mengubah password atau kata sandi, mengatur bahasa, dan beberapa data pribadi lainnya.

Sebelum menggunakan aplikasi Love Bali, wisman lebih dahulu melakukan pendataan diri. Petunjuk pendataan diri dapat dibuka melalui aplikasi Love Bali yang sudah diunduh dengan menuju ke “Menu Gabung”, lalu pilih “Petunjuk Aplikasi”. Pendataan diri dengan aplikasi lebih cepat daripada melalui laman resmi. 

Pada 14 Februari 2024 kelak, aplikasi Love Bali digunakan untuk pembayaran pajak wisman yang berkunjung ke Bali sebesar Rp150.000. Aplikasi Love Bali telah melakukan tahap uji coba untuk pembayaran yang berakhir pada akhir Januari 2024. Saat tahap uji coba, Dinas Pariwisata Bali belum melihat ada kendala dalam proses pembayaran pungutan yang dilakukan wisman secara mandiri melalui Love Bali. Kondisi eror atau sistem yang padat juga belum terlihat selama pengujian.

Wisatawan dapat melakukan pembayaran secara mandiri sebelum tiba di Bali dengan mengikuti instruksi aplikasi Love Bali. Jika tidak, proses pembayaran pungutan bagi wisman dapat dibayar ketika tiba di bandara. Pembayaran juga bisa dilakukan di hotel lokasi menginap dengan mengurus pendaftaran. Namun, pemerintah berharap proses ini dilakukan sejak sebelum mendarat di Bali.

RACHEL FARAHDIBA R  I  MARTHA WARTA SILABAN  I  MILA NOVITA

Pilihan Editor: Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024 Februari 2024, Untuk Apa?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus