Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 kelompok pelanggan listrik nonsubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor usaha. “Tarif listrik pada triwulan II 2025 ditetapkan tetap, tidak berubah dari tarif pada triwulan pertama tahun ini,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resmi, Kamis, 24 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, menurut Bahlil, mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, pelanggan sosial, dan sektor industri kecil.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan nasional. “Keputusan mempertahankan tarif listrik ini akan membantu mendorong pemulihan ekonomi. PLN mendukung penuh dengan menjaga keandalan sistem kelistrikan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutur Darmawan.
Dia menambahkan, PLN terus berupaya mengefisienkan biaya operasional agar mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Selain itu, tetapnya tarif listrik tersebut diharapkan bisa memperluas jangkauan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.