Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Pastikan Tidak akan Naikkan Tarif Listrik hingga Juni 2025

Tidak naiknya tarif listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing di sektor usaha.

25 April 2025 | 19.48 WIB

Pengisian token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, 2 Januari 2025. Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah selama periode Januari hingga Februari 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengisian token listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, 2 Januari 2025. Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah selama periode Januari hingga Februari 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 kelompok pelanggan listrik nonsubsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor usaha. “Tarif listrik pada triwulan II 2025 ditetapkan tetap, tidak berubah dari tarif pada triwulan pertama tahun ini,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resmi, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, menurut Bahlil, mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, pelanggan sosial, dan sektor industri kecil.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan nasional. “Keputusan mempertahankan tarif listrik ini akan membantu mendorong pemulihan ekonomi. PLN mendukung penuh dengan menjaga keandalan sistem kelistrikan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutur Darmawan.

Dia menambahkan, PLN terus berupaya mengefisienkan biaya operasional agar mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Selain itu, tetapnya tarif listrik tersebut diharapkan bisa memperluas jangkauan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus