Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya akan mengevaluasi seluruh pegawai ESDM imbas dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero). "Sudah pasti kami lakukan (evaluasi)," katanya saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuliot menuturkan, Kementerian ESDM memang memiliki sumber daya sendiri yang bertugas mengawasi proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM), dari mulai proses impor hingga memastikan standar BBM yang tersebar di masyarakat. Namun, Yuliot masih irit bicara soal siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan tersebut. Dia hanya menyebut tidak bisa melakukan apapun untuk kebocoran yang sudah terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau yang sudah berjalan, ini karena di proses hukum, kami sudah tidak bisa melakukan pengawasan lagi. Yang bisa kami lakukan adalah pengawasan ke depan. Jadi supaya tidak terjadi," ujar Yuliot.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta perusahaan swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023.
Tersangka itu antara lain Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam pengadaan impor, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau Pertalite. Kemudian, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Sementara tersangka Yoki dalam melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping diduga sengaja melakukan mark-up sebesar 13 persen hingga 15 persen.
Hal itu menguntungkan broker. "Nah, dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung.
Dani Iswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Calon Penyelamat Sritex: Haji Isam hingga Danantara