Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Temukan Kapal Berbendera Belanda Keruk Pasir di Perairan Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kapal berbendera Belanda melakukan aktivitas pengerukan pasir di perairan Jakarta.

30 Oktober 2023 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memasang garis polisi khusus WP3K di Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan satu unit kapal isap pasir laut di Perairan Pulau Tunda, Jakarta. Kapal itu diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapal isap pasir laut berbendera Belanda tersebut bernama MV. VOX MAXIMA. Kapal dengan muatan sebesar 29.920 gross ton (GT) ini dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diketahui kapal tersebut dipekerjakan oleh PT HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta," kata Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Adin Nurawaluddin lewat keterangan tertulis, Senin, 30 Oktober 2023. 

KKP mengungkapkan, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang. Seluruh awak dan nahkoda kapal merupakan warga negara asing (WNA).

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. "Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin.

Sementara itu, KKP kini tengah memanggil PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA. Adin menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HLS. Antara lain, PT HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin. Selain itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen PKKPRL dan tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

Adapun tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah selesai dilakukan. Selanjutnya KKP akan melakukan pendalaman ihwal lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut.

Seiring pemeriksaan terhadap PT HLS, KKP pun melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan. Serta pengamanan dokumen dan muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus