Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Biasanya, akhir bulan merupakan momen yang sering ditunggu-tunggu para pegawai. Pasalnya, mereka akan mendapat upah dari hasil kerja keras yang telah dilakukan. Terlebih lagi, para pekerja itu akan memiliki hak untuk mengetahui informasi secara lengkap mengenai rincian pembayaran upah yang diterima dalam bentuk slip gaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Slip gaji sendiri merupakan catatan ringkas yang berisi rincian hak-hak yang semestinya diperoleh oleh para karyawan dalam periode tertentu. Slip gaji mempunyai fungsi yang penting bagi para karyawan seperti sebagai salah satu faktor analisis pengajuan KPR, listing kendaraan, dan lain-lain. Slip gaji ini juga dapat digunakan sebagai bentuk transparansi keuangan agar para karyawan bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada slip gaji lazimnya terdapat komponen-komponen yang memuat beberapa informasi tentang kejelasan upah yang bakal diterima oleh para pekerja. Dikutip dari jurnaldigit.org, berikut adalah daftar komponen-komponen yang tertera dalam slip gaji:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah gaji yang telah ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan pada jabatan karyawan di dalam perusahaan. Biasanya gaji pokok ini ditetapkan dari jenjang karir dan kompetensi karyawan.
2. Tunjangan
Tunjangan ialah bayaran yang diberikan oleh perusahaan sebagai pelengkap gaji pokok. Ada berbagai macam jenis tunjangan yang diberikan para pekerja seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan lainnya.
3. Potongan
Potongan adalah biaya yang diambil dari gaji karyawan karena faktor-faktor tertentu seperti potongan pajak penghasilan, potongan BP Jamsostek, potongan kedisiplinan, potongan asuransi hari tua, dan lainnya.
4. Komisi
Komisi yang diberikan kepada para pekerja merupakan hasil bonus dari pencapaian target yang telah didapatkan. Komisi ini sering pula tercantum dalam slip gaji.
5. Upah lembur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 (Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004) menyatakan bahwa jam kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu terhitung sudah masuk dalam waktu lembur kerja. Oleh karena itu, biasanya perusahaan akan membayarkan upah lembur ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja.
6. Informasi Pajak
Sudah kewajiban perusahaan untuk menerapkan sekaligus memproses pembayaran pajak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, agar terhindar terjadinya kesalahpahaman, maka perusahaan wajib mencantumkan informasi mengenai pajak pada slip gaji.
Sementara itu, untuk istilah Take Home Pay bisa diartikan sebagai gabungan dari gaji pokok dan insentif, serta pengurangan-pengurangan. Jumlah nominal dari Take Home Pay ini bisa lebih, setara, ataupun kurang dari gaji pokok. Semuanya bergantung pada kebiasaan-kebiasaan para pegawai.
PRIMANDA ANDI AKBAR