Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KSPI Minta Erick Thohir Angkat Buruh Outsourcing Jadi Pegawai Tetap BUMN

KSPI meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar mengangkat pegawai outsourcing yang sudah bekerja minimal lima tahun menjadi pegawai tetap.

16 Juni 2021 | 13.56 WIB

Sejumlah pegawai BUMN mengantre sebelum memasuki area vaksinasi COVID-19 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Besarnya jumlah peserta vaksinasi COVID-19 dari pegawai BUMN mengakibatkan penumpukan saat mengantre untuk memasuki area vaksinasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah pegawai BUMN mengantre sebelum memasuki area vaksinasi COVID-19 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. Besarnya jumlah peserta vaksinasi COVID-19 dari pegawai BUMN mengakibatkan penumpukan saat mengantre untuk memasuki area vaksinasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat seluruh pekerja alih daya atau outsourcing di perusahaan pelat merah sebagai pegawai tetap. Pengangkatan pegawai bisa dilakukan bila tenaga kerja sudah mengabdikan diri di BUMN selama lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Karyawan yang masa kerjanya sudah di atas lima tahun seharusnya diangkat pegawai tetap, kalau tidak bisa di BUMN ya di anak usaha BUMN,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan pengangkatan pegawai tetap dianggap menjadi solusi atas pelbagai masalah pegawai alih daya yang mencuat belakangan ini. Pekan lalu, pegawai alih daya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang bekerja di bawah vendor PT Haleyora Power Group melaporkan kurangnya pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Tak lama kemudian, kelompok buruh Perusahaan Umum Damri juga mengadu masalah serupa. Pekerja Damri yang mayoritas merupakan pengemudi disebut-sebut hanya menerima THR Idul Fitri 1442 Hijriah sebesar Rp 700 ribu atau jauh dari tunjangan yang mestinya mereka terima.

Tak hanya itu, Damri diduga menunggak pembayaran kepada pekerja, khususnya pegawai alih daya, selama 5-8 bulan. Said menyebut masalah yang dialami pegawai alih daya ini berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan.

Seperti pekerja PLN, misalnya. THR mereka berkurang setelah terbitnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.

Seharusnya, kata Said, baik perusahaan induk BUMN maupun anak usaha mestinya memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang melindungi hak-hak buruh sekaligus mengatur hubungan industrial pegawai dan manajemen. “Perusahaan juga harus mengatur hak-hak normatif. Karena BUMN ini rajanya outsourcing,” ujar Said.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus