Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti punya cara sendiri untuk mengampanyekan peduli lingkungan. Dia memulai dengan membuat aturan khusus di kantornya, yakni melarang semua anak buah membawa air minum dalam kemasan plastik. Apalagi menggunakan kemasan plastik di berbagai acara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua saya larang. Yang membawa air minum dalam kemasan plastik dikenai denda," kata Susi Pudjiastuti saat memberikan sambutan dalam sebuah acara simposium di kantornya pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sejak peraturan itu diberlakukan, dia mengaku belum pernah mendapat laporan pelanggaran. "Gimana ini Pak Dirjen, maunya ada laporan. Harus ada mekanisme pelaporan supaya peraturannya berjalan efektif. Nanti yang melapor diberi bagian 20 persen," ucap Susi disambut gelak tawa peserta simposium.
Pantauan Tempo, pegawai-pegawai di lingkungan KKP memang tampak membawa botol minuman sendiri dari rumah. "Iya, dilarang Bu Susi bawa air mineral dalam kemasan plastik. Katanya di Susi Air juga harus begitu," ujar salah satu karyawan KKP saat ditemui Tempo di kantornya.
Menteri Susi juga menuturkan, ketika berolahraga paddling atau mendayung di sejumlah lokasi di kawasan perairan Indonesia, dia masih menemukan banyak sampah plastik. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu mengeluarkan regulasi yang melarang produk yang terbuat dari bahan plastik karena sampah plastik di berbagai daerah telah mencemaskan.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Restorasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Sapta Putra Ginting mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan pelatihan tentang memilah sampah kepada masyarakat.
"Makanya, sekarang kami latih kelompok pengolah sampah di Muara Angke, Muara Baru, dan Cilincing. Bagaimana memilah supaya tahu kalau plastik bercampur harganya jadi murah," tutur Sapta di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman, Jakarta Utara, Jumat, 23 Maret 2018.
Ia mencontohkan, plastik-plastik bekas minuman air mineral yang botolnya berjenis plastik high density polyethylene (HDPE) harus dipisah dengan polyethylene terephthalate (PET). "Karena pembelinya beda-beda dan harganya juga beda," ucapnya.
Sapta mengatakan banyaknya sampah di pesisir Jakarta merupakan akibat dari pola pikir masyarakat yang keliru. "Saya berharap muncul perubahan pola pikir, di mana selama ini penduduk pesisir berpikir laut tempat buang sampah," ujarnya.
KARTIKA ANGGRAENI