Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 10,9 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 per hari ini. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 12,1 juta wajib pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebagian dari WP kita masih belum mampu melaksanakan kewaijiban perpajakan secara mandiri, termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Jumat, 1 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari daya yang dia berikan, kebanyakan wajib pajak yang telah melaporkan SPT
merupakan WP 1770 S atau orang pribadi karyawan yaitu 5,6 juta. Angka itu turun dari tahun lalu yang 6,1 juta wajib pajak.
Pada urutan kedua, yaitu 1770 SS atau wajib pajak karyawan dengan penghasilan/tahun di bawah Rp 60 juta sebesar 3,5 juta. Angka itu turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar 3,9 juta.
Sedangkan orang pribadi non karyawan atau 1770 yang melapor SPT sebanyak 1 juta wajib pajak. Angka itu turun dari tahun lalu yang 1,2 juta WP.
Untuk wajib pajak badan/perusahaan atau SPT 1771 terdapat 657 ribu. Angka itu lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 736 ribu. Sedangkan wajib pajak badan yang laporan SPTnya menggunakan pake mata uang dolar Amerika Serikat atau SPT 1771 USD sebanyak 1.516, berbeda sedikit dari tahun lalu yang 1.578.
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak menggunakan e-filling DJP sebanyak 9,6 juta WP. Angka itu menurun dibanding tahun lalu yang sebanyak 10,3 juta WP.
Sedangkan untuk jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual tahun ini ada 372 ribu. Angka itu menurun signifikan dibanding tahun lalu yang sebesar 798 ribu.
HENDARTYO HANGGI