Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Peningkatan pengawasan dilakukan di sejumlah destinasi wisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berwisata," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, lewat keterangan tertulis pada Jumat, 9 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota pun melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di lokasi-lokasi wisata pada 7 hingga 11 Februari 2024. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata.
Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lokasi pelaksanaan sosialisasi ini diutamakan di delapan area wisata, yaitu Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan, Pantai Anyer, Pantai Carita, Lembang, dan Bandung Timur.
Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Buktu Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan Ahmad menuturkan pengawasan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini.
"Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan kendaraan yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan, akan diberikan sosialisasi dan tindakan. Sehingga, dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
Selain harus berizin dan laik jalan, ia menekankan perusahaan otobus juga harus memperhatikan jam kerja pengemudi. Perusahaan pun diminta menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang.