Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontraK, tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia tak berkaitan dengan politik.
"Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
LPDP mengatakan bahwa setiap penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Hal tersebut juga termaktub dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.
Terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Indonesia," tulis LPDP.
Terkait penagihan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman, LPDP menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan sistem yang dimiliki lembaga tersebut, diperoleh data bahwa Veronica Koman pernah menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018, kata LPDP, dilakukan sebelum pengacara HAM tersebut lulus dari studinya. Sehingga, menurut lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu, kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.
LPDP mencatat Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun, laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap. Lantas, setelah menjadi alumni, Veronica disebut tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP.
Sebelumnya, Veronica membantah tudingan mengabaikan kewajiban kembali ke Tanah Air setelah studinya. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Pada Oktober 2018, Veronica mengatakan dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Veronica juga memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada 3 kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April-Mei 2019. Setelah itu, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Veronica Koman, LPDP Catat 115 Penerima Beasiswa Tak Balik Lagi ke RI
Menurut Veronica, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia telah kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya dengan beasiswa LPDP. Kemenkeu, kata dia, juga mengabaikan fakta bahwa ia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini