Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mayapada Disebut dalam Kasus Jiwasraya, Dato Tahir Angkat Bicara

Nama Bank Mayapada sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

9 Juli 2020 | 12.57 WIB

Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk "How To Be A Good Entrepreneur" di Gedung TEMPO, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk "How To Be A Good Entrepreneur" di Gedung TEMPO, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Bank Mayapada sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, terdakwa Benny Tjokrosaputro, memiliki utang cukup besar kepada PT Bank Mayapada Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dato Sri Tahir, pemilik bank itupun angkat bicara. Tahir menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan Benny Tjokro tidak besar. Menurut dia, utang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat. “Tidak besar jumlahnya sekitar Rp200 miliar,” ujar Dato Sri Tahir seperti dikutip Bisnis, Kamis 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahir bahkan menjelaskan bahwa utang Benny Tjokro tersebut sudah beres. Sehingga, ia menegaskan bahwa bank miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Jiwasraya.

Pada Rabu 9 Juli 2020, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari Bank Mayapada. Utang dari Bank Mayapada tersebut digunakan Benny untuk modal usaha. 

"Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie memastikan sejauh ini belum ada fakta hukum yang mengarah keterlibatan Bank Mayapada dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Faktanya memang belum ada yang mengarah ke sana. Tetapi memang ada saksi dari Mayapada yang pernah diperiksa terkait kasus korupsi AJS ini," katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan sempat mencurigai keterlibatan Bank Mayapada pada kasus Jiwasraya. Namun, dugaan tersebut pupus karena, menurut Ali, Bank Mayapada dan Maybank merupakan dua korporasi berbeda dan tidak terikat satu sama lain dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Saya juga sempat mencurigai itu, tapi ternyata Maybank itu berbeda dengan Mayapada. Ada yang pikirannya Maybank itu Mayapada, tapi ternyata berbeda," tuturnya, Selasa 7 Juli 2020.

Menurut Ali, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, tidak ada keterlibatan Bank Mayapada dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. "Tidak ada nama Mayapada itu di laporan BPK," katanya.

Dato Sri Tahir adalah salah satu taipan nasional yang masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes dalam beberapa tahun belakangan. Pada 2019, Forbes mendaulat Tahir sebagai orang terkaya ke-7 di Indonesia. Nilai kekayaan yang ada di kantongnya mencapai US$ 4,8 miliar pada tahun ini.

BISNIS 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus