Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

1 Oktober 2024 | 18.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan pihaknya menunggu penerbitan pemerintah terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelum itu, OJK berkomitmen terus memonitor tanggungan-tanggungan perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengingat ini Persero maka perlu PP terkait pembubaran Jiwasraya. Ditindaklanjuti OJK jika PP pembubaran sudah diterbitkan,” kata dia pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ogi menerangkan, OJK saat ini terus memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin. Hal itu, menurut Ogi, perlu dilaksanakan dengan Menyusun rencana aksi terkait beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang sudah setuju dengan keputusan restrukturisasi ke IFG Life sudah mencapai 99,7 persen. Dari jumlah tersebut dana yang telah dialihkan ke IFG Life mencapai Rp 37,9 triliun.

“Jadi tinggal finalisasi tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” tuturnya.

Kepada pihak yang menolak restrukturisasi, Ogi menawarkan agar Jiwasraya memberikan beberapa opsi. Pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Kedua, tetap mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi. Langkah itu, menurutnya, harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Langkah itu dilakukan karena Jiwasraya dinilai melanggar sejumlah ketentuan perasuransian.

“Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” kata Ogi.

Ogi menambahkan, pengenaan sanksi PKU menjadi rangkaian bentuk pengawasan yang dilakukan OJK yang bertujuan melindungi pemegang polis dan masyarakat. Selain sanksi PKU, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif karena belum membayarkan kewajiban kepada pemegang polis.

Sebagai informasi, saat ini 70 orang perwakilan dari 0,3 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mengajukan somasi kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.

70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus