Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kedua Perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Jumat, 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jiwasraya dan Berdikari Insurance juga tetap diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya yang telah jatuh tempo. Selain itu, dua perusahaan tersebut juga dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha terhitung sejak 11 September 2024 sampai penyebab adanya sanksi ini dapat diatasi.
OJK juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk membuka jalur komunikasi dengan para nasabah pemegang polis. “PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen,” kata Ismail.
Setelah dikenakannya sanksi itu, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mengenakan 125 sanksi administratif terhadap pelaku industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun selama April 2024.
“Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi,” ujar Ogi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sanksi itu terdiri atas 104 sanksi peringatan atau teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. OJK juga terus mendorong penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi sejalan dengan upaya pengembangan sektor asuransi, penjaminan dan dana pensiun.