Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

18 Maret 2024 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya ingin menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Indonesia," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada Senin, 18 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ida telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.

Ida meminta agar seluruh perusahaan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya."

Mengacu pada Permenaker No 16 Tahun 2016, pemerintah telah mengatur mengenai syarat pekerja ataupun buruh yang berhak mendapatkan THR. Mereka yang berhak atas THR adalah pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. 

"Baik hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian kepas yang memenuhi persyaratan," kata Ida. 

Apabila pekerja atau buruh telah bekerja selama 12 bulan, maka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi mereka yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 22 bulan, maka THR harus diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji per bulan. 

Menteri Ida juga mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

"Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus