Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai Surat Edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Indonesia," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ida telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.
Ida meminta agar seluruh perusahaan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya."
Mengacu pada Permenaker No 16 Tahun 2016, pemerintah telah mengatur mengenai syarat pekerja ataupun buruh yang berhak mendapatkan THR. Mereka yang berhak atas THR adalah pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
"Baik hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian kepas yang memenuhi persyaratan," kata Ida.
Apabila pekerja atau buruh telah bekerja selama 12 bulan, maka berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi mereka yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 22 bulan, maka THR harus diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji per bulan.
Menteri Ida juga mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
"Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat."