Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KSPI Akan Tindaklanjuti Aduan Buruh dan Pengemudi Ojek Online yang Tidak Dapat THR

Partai Buruh dan KSPI juga mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR

27 Maret 2025 | 10.50 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) yang menyoroti persoalan penetapan upah minimum sektoral di Jawa Barat, 19 Desember 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) yang menyoroti persoalan penetapan upah minimum sektoral di Jawa Barat, 19 Desember 2024. TEMPO/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menindaklanjuti pengaduan dari buruh dan pengemudi ojek online yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) menjelang lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan dari buruh serta pengemudi ojek online yang tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke posko KSPI dan Partai Buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain aktif menerima dan mengelola pengaduan, Partai Buruh dan KSPI juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR.

Said Iqbal menyayangkan sikap Menteri Tenaga Kerja yang tidak berdaya di hadapan pemilik perusahaan PT Sritex, perusahaan transportasi online, dan pemilik perusahaan lainnya yang melakukan PHK terhadap 60 ribu buruh di 50 perusahaan dan tidak membayar THR kepada buruhnya. Iqbal mengatakan banyak pengemudi ojek online yang melapor ke Posko KSPI dan Partai Buruh hanya menerima BHR sebesar 50 ribu rupiah.

“Partai Buruh dan KSPI menyayangkan para pemilik Perusahaan tidak mentaati apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Buru juga kecewa dengan Menaker yang tidak punya kekuatan untuk memastikan kebijakan pemerintah itu dijalankan oleh pemilik Perusahaan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, 26 Maret 2025.

Said Iqbal mengatakan, melampaui H-7 lebaran puluhan ribu buruh PT Sritex tidak menerima THR sebagaimana mestinya. Menurut dia, ini menjadi bukti nyata pembiaran terhadap pelanggaran hak buruh, dan kegagalan negara, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Sementara itu, menurut data yang masuk ke posko Partai Buruh dan KSPI, sebagian besar pengaduan dari driver ojol menunjukkan mereka hanya menerima BHR Rp 50 ribu, sebuah jumlah yang jauh dari mencukupi kebutuhan Lebaran. 

"Aturan yang dibuat oleh perusahaan transportasi online tersebut cenderung mempersulit para driver untuk mendapatkan hak mereka," ujar Iqbal.  

Bahkan, kata dia, banyak yang tidak mendapatkan BHR sepeserpun dikarenakan aturan yang dibuat oleh pemilik transportasi online tentang BHR tersebut mempersulit atau menyulitkan driver ojol untuk mendapatkan BHR.

Rusli, pengurus dari Serikat Pekerja Digital dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang telah lama bermitra dengan Gojek, mengungkapkan kekecewaannya. 

"Banyak dari kami yang menerima BHR nol rupiah karena aturan yang rumit dan tidak masuk akal. Bahkan ada driver yang sudah bekerja sejak tahun 2016 pun tidak mendapatkan BHR sama sekali,” kata dia. 

Sebelumnya, aksi solidaritas untuk eks pekerja perusahaan Sritex Group digelar di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Bhayangkara Nomor 59, Sriwedari, Jumat, 21 Maret 2025. Unjuk rasa itu sempat diwarnai aksi tidur di jalan yang dilakukan oleh belasan peserta aksi tersebut.

Mereka menuntut pemilik modal Sritex Group dan keluarganya agar segera membayarkan pesangon dan THR tahun 2025 kepada ribuan mantan pekerja Sritex Group yang telah di-PHK lantaran perusahaan tersebut pailit. 


Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus