Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Emiten restoran cepat saji, PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) menutup sejumlah gerai KFC akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, hingga akhir tahun perseroan tetap menambah hingga 19 gerai baru.
Direktur Fast Food Indonesia Wachjudi Martono menjelaskan sejumlah gerai KFC perseroan ditutup akibat pembatasan aktivitas masyarakat dan tutupnya sejumlah mall di Indonesia karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan catatannya, hingga akhir September 2021, terdapat 736 gerai KFC dan Taco Bell yang beroperasi. Dengan rincian, gerai berdiri sendiri sebanyak 150 unit, in-line sebanyak 211 unit, dalam mal sebanyak 226 unit, Food Court 37 unit, KFC Box 111 unit dan Mobile Catering 1 unit.
Jumlah tersebut berkurang 7 unit gerai dari total gerai pada akhir tahun 2020 yang sebanyak 743 gerai. Rinciannya, gerai berdiri sendiri 146 unit, in-line sebanyak 213 unit, dalam mall sebanyak 230 unit, food court 39 unit, KFC Box sebanyak 114 unit, dan Mobile Catering sebanyak 1 unit.
Adapun, sebelum pandemi jumlah gerai kelolaan perseroan mencapai 748 unit atau terdapat 12 gerai yang ditutup hingga September 2021.
Kendati demikian, emiten berkode saham FAST ini tetap membuka gerai baru. Hingga September 2021, terdapat 7 gerai KFC baru dan 2 gerai Taco Bell baru.
"Target awal pembukaan gerai dari 25 unit gerai, baru 7 gerai KFC yang terealisasi. Dalam hal total gerai dalam progress dan sudah dibuka memang mengerjakan sekitar 25, tetapi dalam bulan ini akan membuka beberapa gerai KFC dan Taco Bell baru," urainya dalam paparan publik, Kamis, 9 Desember 2021.
Dia menerangkan target penambahan 25 unit gerai pada tahun ini tidak akan tercapai, dengan maksimal jumlah gerai baru sebanyak 19 unit. Wachjudi menargetkan hingga Desember 2021 berakhir akan ada penambahan 5 gerai KFC baru dan 2 gerai Taco Bell baru.
"Kemungkinan target 25 gerai baru tidak akan tercapai, shortfall 5-6 gerai dari target," katanya.
Dia bercerita hambatan yang biasa dihadapi pembukaan gerai KFC atau Taco Bell yakni izin mendirikan bangunan (IMB) ini tak bisa diprediksi secara tepat dan akurat waktunya. FAST selalu berupaya menyelesaikan dalam waktu sesingkat-sesingkatnya, tetapi selalu terkendala proses. Dengan begitu, menambah jumlah hari yang diperlukan sehingga menyebabkan keterlambatan konstruksi.
BISNIS
Baca juga: Taco Bell Indonesia Buka Gerai Kedua di Pantai Indah Kapuk, Ada Drive Thru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini