Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.

12 November 2023 | 08.18 WIB

Peserta pameran GIIAS 2023 menyiapkan mobil khusus yang dapat dicoba pengunjung selama pameran di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, 10-20 Agustus 2023. TEMPO/Dimas Prassetyo
Perbesar
Peserta pameran GIIAS 2023 menyiapkan mobil khusus yang dapat dicoba pengunjung selama pameran di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, 10-20 Agustus 2023. TEMPO/Dimas Prassetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bicara pajak penjualan, di Indonesia pajak dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah jenis pajak di mana Wajib Pajak membayar langsung dan tidak dapat mengalihkan kewajiban tersebut kepada pihak lain. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Di sisi lain, pajak tidak langsung adalah jenis pajak di mana pembayaran dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh dari pajak tidak langsung adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lalu, apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bagaimana regulasinya di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPnBM adalah sebuah pajak yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang tersebut dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan mereka. PPnBM hanya dikenakan satu kali saat barang-barang tersebut diserahkan kepada produsen. Kegiatan produksi barang mewah di antaranya:

- Merakit, yaitu menggabungkan komponen-komponen terpisah dari suatu barang untuk membuat barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh termasuk perakitan mobil, peralatan elektronik, dan perabot rumah tangga.
- Memasak, yaitu memproses barang dengan pemanasan, dengan atau tanpa campuran bahan lain.
- Mencampur, yaitu menggabungkan dua atau lebih bahan untuk membuat satu atau lebih barang lain.
- Mengemas, yaitu meletakkan barang dalam wadah untuk melindunginya atau meningkatkan pemasarannya.
- Membotolkan, yaitu mengisi cairan atau minuman ke dalam botol yang ditutup dengan cara tertentu.
- Kegiatan serupa yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga atau badan usaha lain.

Barang-barang yang Dikenakan PPnBM

Barang-barang yang dikenakan PPnBM dipertimbangkan berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan berbagai pertimbangan, seperti pemerataan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, kontrol konsumsi barang mewah, perlindungan bagi produsen kecil atau tradisional, dan menjaga pendapatan negara.

Barang-barang yang dikenakan PPnBM adalah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, biasanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sering kali digunakan untuk menunjukkan status sosial.

Beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor, kecuali untuk keperluan khusus seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, atau kepentingan negara.
- Properti mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
- Pesawat udara, kecuali untuk kepentingan negara atau penerbangan komersial.
- Balon udara.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara.
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus