Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut 7 BUMN Merugi, Apa Indikasinya?

Menteri BUMN Erick Thohir sebut 7 dari 47 BUMN merugi. Apa saja penyebabnya?

10 November 2024 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Urutan menteri Kabinet Merah Putih terkaya kedua ditempati oleh Menteri BUMN Erick Thohir dengan total kekayaan mencapai lebih dari Rp2,3 triliun per 27 Maret 2024. Dari total tersebut, harta terbanyak Erick merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp419 miliar. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada tujuh Badan Usaha Milik Negara yang masih merugi sampai saat ini. Hal itu menurut Erick, membuat kementeriannya harus bekerja keras memperbaiki kinerja tujuh perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari 47 BUMN, sekarang 40 BUMN itu sehat, 85 persen. Ada 7 yang rugi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sambil proses penyehatan sejumlah perusahaan berjalan, menurutnya, kementerian bakal memangkas jumlah BUMN demi kesehatan dan efektivitas perusahaan-perusahaan pelat merah itu. “Nantinya kami akan memperkecil jumlah BUMN menjadi 30 perusahaan,” kata dia.

Salah satu pemangkasan jumlah BUMN ini, akan dilakukan pada perusahaan BUMN karya yang sebelumnya berjumlah 7 perusahaan menjadi 3 perusahaan karya. “Sehingga lebih sehat lagi ini,” ujar Erick. Ada pun tujuh perusahaan yang Erick maksud di antaranya, Krakatau Steel, Bio Farma, Wijaya Karya, Waskita Karya, Jiwasraya, Perumnas, dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.

Erick menyebut Krakatau Steel, perusahaan ini sudah melakukan restrukturisasi pada 2019. Namun, musibah kebakaran yang dialami baru-baru ini membuat perusahaan pelat merah itu kembali merugi. Sedangkan Bio Farma, menurut Erick, perusahaan ini merugi lantaran tugas pembelian vaksin dalam jumlah besar saat Pandemi Covid-19 serta adanya kasus fraud pada anak usaha Bio Farma, yakni Indofarma.

Di tengah menghadapi kasus fraud Indofarma, Kementerian BUMN juga sedang memproses restrukturisasi Wijaya Karya. Perusahaan konstruksi lainnya yakni Waskita Karya juga tengah menghadapi proses serupa. Waskita Karya merugi akibat menurunnya jumlah kontrak serta tingginya beban keuangan.

Perusahaan asuransi Jiwasraya, saat ini juga sedang menjalani proses likuidasi dan penyehatan pasca dilanda kasus korupsi. Perum Pembangunan Perumahan Nasional yang merugi juga sedang mengubah model bisnisnya. Erick menyebut, ke depannya Perumnas tidak akan lagi menggunakan konsep landed house, tetapi juga bertingkat lantaran ketersediaan tanah di Indonesia tidak mencukupi untuk dibangun rumah bagi seluruh warga negaranya.

Perusahaan terakhir yang merugi adalah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Erick, kerugian BUMN ini karena tidak ada lagi mandat percetakan untuk surat-surat negara. Ia menyebut, PNRI tidak bisa bersaing dengan percetakan swasta. Oleh karena itu, saat ini kementeriannya tengah memproses restrukturisasi PNRI.

Sebelumnya, pada 2023, pemerintah sudah membubarkan tujuh BUMN. Wakil Menteri atau Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembubaran ketujuh BUMN itu karena terus merugi.

"Untuk BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," kata Tiko, sapaannya, dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.

Ketujuh BUMN itu adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Sandang Nusantara, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional, dan PT Industri Gelas.

MICHELLE GABRIELA  | OYUK IVANI S | FAJAR PEBRIANTO | HENDRIK KHOIRUL MUHID | EVANA DEWI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus