Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

MTI: Kecelakaan Kereta Api Seperti di Cicalengka Jarang Terjadi dalam 10 Tahun Terakhir

MTI menyatakan kecelakaan kereta api yang sering terjadi adalah kecelakaan dalam bentuk anjlok atau terguling.

6 Januari 2024 | 18.26 WIB

Kondisi gerbong kereta yang bertabrakan di kawasan petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Bandung, Jumat, 5 Januari 2024. Hingga saat ini, belum diketahui ada atau tidaknya korban akibat kecelakaan tersebut. Foto: Istimewa
Perbesar
Kondisi gerbong kereta yang bertabrakan di kawasan petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Bandung, Jumat, 5 Januari 2024. Hingga saat ini, belum diketahui ada atau tidaknya korban akibat kecelakaan tersebut. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana menanggapi kecelakaan kereta api di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700, Kabupaten Bandung pada Jumat, 5 Januari 2024. Menurutnya, kecelakaan kereta seperti yang terjadi di Cicalengka sudah jarang terjadi dalam 10 tahun terakhir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebenarnya tabrakan head to head antardua kereta sudah sangat jarang terjadi di perkeretaapian Indonesia selama lebih dari 10 tahun terakhir," ujar Aditya dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 6 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya kecelakaan kereta api yang sering terjadi adalah kecelakaan dalam bentuk anjlok atau terguling. "Kecelakaan kereta api lebih banyak dalam bentuk anjlok atau tergulingnya kereta api ataupun tabrakan antara kereta api dengan kendaraan jalan raya di perlintasan sebidang," katanya. 

Meski demikian, kata dia, kecelakaan kereta di Cicalengka menandakan bahwa potensi kecelakaan KA dengan fatalitas tinggi masih sangat mungkin terjadi. Karena itu faktor keselamatan harus terus dijaga dengan sangat ketat untuk menghindarkan hal yang sama terulang.

Mengenai kecelakaan ini, kata dia, lintasan Cicalengka-Haurpugur masih menggunakan jalur tunggal. "Secara teknis, pada jalur tunggal KA tidak diperkenankan adanya lebih dari satu kereta, baik dengan arah yang sama ataupun berlawanan arah berada pada petak jalan yang sama, karena hal ini akan berpotensi pada terjadinya tabrakan antardua kereta," ujarnya. 

Menurut dia, tabrakan ini dapat terjadi karena ada prosedur operasional perjalanan kereta api yang tidak dijalankan dengan semestinya. "Bisa terkait dengan faktor SDM, atapun faktor prasarana, misalnya sistem persinyalan yang mengalami malfungsi atau kendala operasional. Dan tentu hal ini perlu diperdalam lagi melalui investigasi dari KNKT," ucap dia. 

Sebagai informasi, pada Jumat, 5 Januari 2024 terjadi kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.

YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus