Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Peristiwa tabrakan Kereta Api 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) dengan truk mixer di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu Yogyakarta pada Rabu, 25 September 2024 menyebabkan sejumlah kerugian dan gangguan jadwal perjalanan kereta. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penindakan tegas itu termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer yang menemper KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta itu," kata
Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian tabrakan itu bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Truk itu terjebak dan tabrakan pun terjadi.
Kerugian PT KAI
Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sedikitnya 12 jadwal perjalanan kereta api serta kerusakan pada bagian sarana kereta dan prasarana pos perlintasan.
Masinis dan asisten yang bertugas pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk luka yang dialami.
Daop 6 Yogyakarta mencatat, kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044, atau nyaris Rp 2 Miliar.
Kerugian tersebut baru bersumber dari kerusakan fisik, seperti satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.
"Kami akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk itu telah ditangkap kepolisian," kata dia.
Dengan adanya kerugian ini KAI akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi.
Hal ini dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.
"Kami sungguh sangat menyayangkan kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup agar tidak terjadi kecelakaan," kata Bambang.
Pengamanan di Perlintasan Sebidang
Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 diantaranya adalah menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.
Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Pelanggaran di Perlintasan Sebidang
Bahkan, pada 19 September 2024 lalu Daop 6 Yogyakarta dan kepolisian baru saja melakukan penindakan sejumlah pelanggaran di perlintasan sebidang area HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama kepolisian menindak sedikitnya 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
"Dengan kejadian ini tentunya kami akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen pada keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang.
Setelah kejadian itu, perlintasan sebidang di area kecelakaan telah berfungsi secara normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan. "Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," kata dia.