Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mulai Hari Ini, 70 Persen Pegawai OJK Bekerja dari Rumah

Dewan Komisioner telah memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah mulai hari ini.

17 Maret 2020 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan bahwa Dewan Komisioner telah menginstruksikan pegawai OJK untuk mulai bekerja dari rumah per hari ini, Selasa 17 Maret 2020. Hal itu berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Anto melalui pernyataan tertulis, Selasa 17 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, masih ada sebagian pegawai yang tetap bekerja di kantor. Hal itu guna memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan.

Anton meminta mereka yang work from home untuk menjaga kesehatan dengan menghindari pusat keramaian dan mengurangi jam kerjanya. "Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," tuturnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan tiga imbauan kepada para pelaku industri jasa keuangan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. "Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif," ujar Anto.

OJK, kata dia, meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan tiga hal.

Pertama, OJK meminta kepada lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional, agar meminimalkan interaksi antar orang, namun tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menyerahkan pengaturan mengenai kebijakan alternatif bekerja dari rumah kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK pun meminta kepada seluruh lembaga industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, Anto mengimbau lembaga industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri. "Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ujarnya.

Ketiga, kata Anto, seluruh industri keuangan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan acara lainnya.

EKO WAHYUDI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus