Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 - 2026. Apa saja persyaratan, ketentuan, dan tahap seleksinya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diumumkan OJK melalui laman Instagram resminya, Jumat, 13 Januari 2023. Adapu LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2021. Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi enam LAPS di sektor jasa keuangan sebelumnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Ada pula Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pergadaian, dan Ventura Indonesia (BMPPVI). Selain itu, LAPS SJK juga memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Pendaftaran calon pengurus LAPS SJK dibuka pada 9 Januari - 7 Februari 2023. Adapun jabatan yang akan diisi adalah Ketua, Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa, dan Bendahara/Direktur Operasional & Keuangan.
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah persyaratan hingga ketentuan pendaftarannya:
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki moral dan integritas yang baik;
- Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter;
- Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau
- teknologi informasi minimal selama 5 tahun;
- Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
- Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
- Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN;
- Pengurus partai politik, calon anggota legislati, dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain;
- Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
- Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke [email protected] dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
- Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani. Dokumen Self-Assesment (download)
- Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950), yaitu:
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
- Kartu Tanda Penduduk;
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tertentu (poin 8).
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
- Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
- Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
- Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
- Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani;
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000;
- Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Untuk dokumen cetak, wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka dianggap gugur.
Tahapan Seleksi:
Seleksi calon pengurus LAPS SJK terdiri dari empat tahap, yaitu Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Afirmasi & Wawancara), Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan), dan Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).
Ketentuan lain-lain:
- Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
- Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK.
- Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
- Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
- Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi
Baca: Erick Thohir: Stigma BUMN Tukang Ngutang Kita Patahkan