Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas penyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 165 emisi saham, obligasi dan sukuk. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyebut total hasil penghimpunan dana itu hingga kini mencapai Rp 175,3 triliun.
“Sebanyak 48 di antaranya merupakan emiten baru,” tutur Inarno saat mengisi Sosialisasi & Edukasi Pasar Modal Terpadu Tahun 2022 di Universitas Sumatera Utara yang disiarkan di YouTube OJK, Selasa, 4 Oktober 2022.
Inarno juga menyampaikan bahwa jumlah investor pasar modal secara nasional terus meningkat. Hingga 28 September 2022, pihaknya mencatat jumlah investor pasar modal sebanyak 9,76 juta Single Investor Identification (SID).
Usai penerbitan Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2022 tentang Security Crowdfunding (SCF), penghimpunan dana secara nasional melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan 277 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun total dana yang dihimpun yaitu Rp 580,4 miliar dari 122 ribu investor melalui 11 platform penyelenggara SCF.
Inarno mengatakan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang saat ini massih dibayangi berbagai tekanan, seperti inflasi dan ketidakpastia pasar keuangan global, dunia usaha dituntut menjaga stabilitas dan going concern kegiatan usahanya.
Selain harus berinovasi dalam menghadapi persaingan, Inarno menyebut penguatan struktur permodalaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan.
“Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung makin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanana yang cukup menarik bagi perusahana untuk meningkat struktur permodalannya,” ujar Inarno.
Pasar modal, kata Inarno, merupakan sumber pendanaan dan investasi yang aman dan terpercaya. Namun di tengah banyaknya tawaran investasi yang beredar di tengah masyarakat, terutama melalui dunia digital, OJK mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
“Terus waspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu. Mohon pahami dan pelajari segala bentuk produk dan izin pihak yang menawarkan,” tutur Inarno.
OJK, kata Inarno, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berinvestasi menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan. Termasuk dana pinjaman. “Apalagi pinjaman online ilegal,” kata dia.
Baca: Terkini Bisnis: Lowongan Kerja Astra International, Freeport Tambah Investasi Hampir Rp 306 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini