Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika membeberkan laporan pelaku usaha soal dugaan kongkalikong penerbitan surat izin impor (SPI) bawang putih. Ia mengungkapkan Ombudsman telah menerima pengaduan dari pelaku usaha tersebut pada akhir Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan pelapor, Yeka menyebutkan pelaku usaha ditawari seseorang untuk memuluskan penerbitan SPI bawang putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram," ujar Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Yeka menyebutkan pelapor ini telah bertahun-tahun berusaha di bidang impor. Namun, ia menekankan identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menunjukkan bukti dari pelapor berupa rekaman suara pelaku yang meminta uang pelicin tersebut. Yeka pun menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan biaya pelicin itu untuk menerbitkan SPI bawang putih.
Sebagai informasi, pelapor mengaku telah menyampaikan permohonan SIP melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023. Kemudian pada Februari 2023, pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem. Akibat belum ada tidak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respons.
Menurut pelapor, ucap Yeka, banyak importir yang mengalami permasalahan serupa. Namun, mereka enggan untuk melapor karena diduga mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Perdagangan. Intimidasi tersebut berupa ancaman agar todak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan tidak mengadukan ke pihak lain.
"Konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemogon tersebut tidak diterbitkan," ujar Yeka membaca keterangan pelapor.
Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan pegawai Kementerian Perdagangan dengan inisial SA. Akan tetapi, Yeka menggarisbawahi pendapat Ombudsman tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
Pelapor juga menyampaikan kejanggalan dalam proses impor bawang putih. Antara lain ada disparitas antara harga post border dengan harga jual importir yang jauh berbeda, yakni Rp 7.000 per kilogram. Ia menyebutkan nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000 per kilogram, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000 per kilogram.
Yeka menuturkan terdapat kenaikan margin harga jual importir yang diduga diakibatkan adanya biasa untuk membayar pungutan-pungutan tidak resmi.
Di samping itu, pelapor menyampaikan ada pemohon yang baru mengajukan penerbitan SPI ke Kementerian Perdagangan. Namun dalam waktu tidak terlalu lama, kementerian kemudian menerbitkan SPI pengusaha tersebut. Informasi dari pelapor ini disertai bukti tangkapan layar SPI bawang putih yang diterbitkan pada 27 Juli 2023 yang diajukan pada 13 Juli 2023.
Karena itu, menurut Yeka, pelapor berharap mendapatkan keadilan berupa tindak lanjut permohonan SPI bawang putih yang diajukannya. Sayangnya, Kementerian Perdagangan sama sekali tidak menanggapi pengaduan pelapor.
RIANI SANUSI PUTRI