Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia membeberkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya soal penerbitan surat penguasaan impor (SPI) bawang putih oleh Kementerian Perdagangan. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyimpulkan adanya maladministrasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Yeka dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum, melampaui wewenang, penundaan berlarut, penyimpanan prosedur, dan diskriminasi. Menurut Yeka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengabaikan kewajiban hukum.
Yeka merujuk pada temuannya, yakni tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif lima hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hal itu sebagaimana prosedur yang diatur dalam permendag nomor 25 Tahun 2022 Jo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Ombudsman menilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melampaui wewenang dalam tertahannya penerbitan SPI bawang putih. Dengan dasar, kata dia, penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya. Hal itu sesuai undang-undang 7 2014 Jo PP 29 2021 Jo Permendag 25 2022 jo Permendag 20 Tahun 2021.
Penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih
Ihwal penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih. Yeka berujar bahwa pelapor menilai waktu pemberian SPI ini sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan
Menurutnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Penyimpanan itu dilakukan dengan menambah tahapan prosedur berupa pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Pasalnya, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, penerbitan SPI bawang putih tersebut baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan. Namun, Ombudsman menilai kebijakan pengendalian impor bawang putih telah didelegasikan dari Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal itu sebagaimana Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU No. 7/2014 ttg Perdagangan, dilakukan mulai sejak proses pra-perizinan, perizinan dan pasca perizinan.
Terakhir, Ombudsman menilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih. Yeka berujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah memberikan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.
RIANI SANUSI PUTRI