Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegur keras Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko terkait tindakan maladministrasi yang dilakukannya dalam proses pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulhas hanya merespon dengan santai kalau Didid sering ditegur olehnya. "Sudah setiap hari ditegur," ujar Zulhas singkat saat ditemui dikantornya, Jumat 19 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya tidak menyelesaikan tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hingga tenggat waktu yang diberikan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, ada tiga tindakan korektif yang diberikan Ombudsman terhadap Bappebti, namun ketiganya tidak ada yang dilaksanakan.
"Berdasarkan analisa yang kami lalui selama proses monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman," kata Yeka dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
Selanjutnya: Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti....
Pemberian tindakan korektif oleh Ombudsman kepada Bappebti didasari atas ditetapkannya badan yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut melakukan tindakan maladministrasi terkait penerbitan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Yeka mengatakan, sesuai aturan yang berlaku seharusnya tindakan korektif diselesaikan oleh Bappebti pada tanggal 10 Mei 2023 kemarin atau 30 hari kerja sejak dikeluarkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)
"Kalau dilihat dari tanggal 17 Maret penyampaian LAHP, 30 hari kerja itu berakhirnya 10 Mei kemarin," kata Yeka.
Yeka menjelaskan, tindakan korektif yang diberikan Ombudsman kepada Bappebti itu di antaranya Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Yang kedua adalah memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor dan ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.
Selanjutnya: "Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring...."
"Terkait dengan ketiga hal ini, per hari kemarin monitoring, belum dilakukan, terutama poin ketiga memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," kata Yeka.
Yeka melanjutkan, atas tindakan Bappebti itu, Ombudsman akan meminta Kemendag untuk memberi teguran keras kepada kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalanlan tata kelola pemerintahan.
"Jadi dalam waktu yang tidak lama lagi atas dasar hasil ini Ombudsman akan berkirim surat kepada Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras," kata Yeka.
Bappebti dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Maret 2023 lalu.
Pelanggaran Bappebti tersebut dilakukan dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Futures Exchange (DFX) hingga menyebabkan perusahaan tersebut merugi Rp 19 miliar.
Pilihan Editor: Cukai Minuman Manis Belum Diterapkan, Begini Kata Sri Mulyani
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini