Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dituntut

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

13 Juli 2020 | 18.55 WIB

Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Layar menunjukkan situs Prakerja.go.id di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ketiga dibuka pada Senin, 27 April 2020 dan akan ditutup pada Kamis esok, 30 April 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Beleid ini memperbarui aturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan aturan anyar tersebut, pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan seperti memalsukan identitas atau data pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana (PMO) bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020.

Adapun tuntutan tersebut dapat berupa ganti kerugian atau tindak pidana. Meski begitu, aturan ini akan berlaku untuk peserta gelombang mendatang atau gelombang keempat dan seterusnya.

Pemerintah berencana kembali membuka penerimaan peserta Kartu Prakerja pada akhir Juli mendatang setelah sempat ditangguhkan. Dalam pembukaan nanti, jumlah kuota peserta pada gelombang keempat akan bertambah menjadi 500 ribu orang dari sebelumnya sekitar 200 ribu orang.

Pemerintah akan memprioritaskan pekerja terdampak PHK dan dirumahkan serta pelaku UMKM yang terimbas Covid-19 sebagai penerima insentif. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengatakan pihaknya sudah mencatat ada tiga juta orang yang termasuk dalam waiting list yang tergolong dalam kriteria itu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,7 juta orang telah terverifikasi by name by address. “Kami kumpulkan data itu dari dinas ketenagakerjaan provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong mereka yang terdampak Covid-19 menjadi peserta Kartu Prakerja,” ujarnya.

Setelah pendaftaran peserta kembali dibuka, pemerintah pun akan mulai melangsungkan pelatihan Kartu Prakerja secara luring atau offline. Pelatihan offline ini memperhatikan situasi penyebaran wabah. “Kalau memungkinkan, pelatihan offline dibuka pertengahan Agustus,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari menyatakan, peserta yang telah menerima pencairan insentif untuk putaran gelombang pertama hingga ketiga saat ini tercatat mencapai 476 ribu orang. Sedangkan total peserta yang telah menyelesaikan pelatihan terdata sebanyak 495 ribu orang.

"Prosedur untuk mendapatkan insentif adalah peserta harus memberikan rating pelatihan, memastikan e-wallet atau bank transfernya aktif, serta NIK-nya harus sesuai," ucapnya. 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus