Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Partai Buruh Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Ledakan Pabrik Smelter Nikel

Partai Buruh mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk investigasi kasus ledakan pabrik smelter nikel.

24 Desember 2023 | 17.54 WIB

Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di kawasan PT IMIP sedang menjalani perawatan di klinik milik perusahaan tersebut, di Morowali, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-PT IMIP
Perbesar
Korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter meledak di kawasan PT IMIP sedang menjalani perawatan di klinik milik perusahaan tersebut, di Morowali, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-PT IMIP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk membentuk Tim Pencari Fakta untuk menginvestigasi penyebab kebakaran di PT Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Seperti diketahui, tungku smelter perusahaan yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tenggara itu meledak pada pagi ini pukul 05.30 WITA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad, 24 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan kejadian ini sampai memakan korban jiwa. Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak bisa membiarkan kasus ini kembali terjadi. 

Partai Buruh pun meminta agar pengusaha diberi sanksi pidana. Sebab, menurutnya, seringnya kasus ini terjadi telah menunjukkan bahwa akibatnya bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga lantaran terjadi pembicaraan. "Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan  berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," ucap Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, ia menegaskan pengusaha harus bertanggung jawab ihwal biaya berobat dan negara memberikan santunan kecelakaan. 

Partai Buruh pun mendesak agar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi. Pasalnya, menurut Said Iqbal, regulasi itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di beleid itu hanya mengatur sanksi Rp 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.

Adapun berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing, kebakaran besar terjadi akibat ledakan tungku PT ITSS. Menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS, ledakan terjadi akibat perbaikan tungku dan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut. 

Ledakan itu pun membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak. Diduga ada belasan orang yang meninggal dunia. Katsaing berujar kondisi korban ada yang mengalami kritis, luka berat, dan luka ringan.



Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus