Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Patra Logistik Disomasi, Begini Tanggapan Joko Priyambodo

Joko Priyambodo, keponaka Jokowi yang menjadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik ,menanggapi somasi dari PT Putra Patra Utama

29 September 2024 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perusahaan berhutang dan disomasi. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik Joko Priyambodo menanggapi somasi dari PT Putra Patra Utama melalui surat yang ia tanda tangan pada 5 Agustus 2024. Surat teguran dikirimkan karena anak perusahaan Patra Niaga ini tidak membayar utang yang jatuh tempo pada Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko Priyambodo merupakan ponakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sekaligus menantu bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sedangkan PT Patra Logistik adalah salah satu anak perusahaan PT Pertamina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu Joko meminta Putra Patra Utama memberi nomor rekening lain yang dapat dipakai Patra Logistik untuk membayar melalui rekening bank. "Pembayaran atas pekerjaan hanya dapat dilakukan melalui nomor rekening bank milik PT Putra Patra Utama," kata Joko, dikutip dari isi surat tersebut.

Dalam surat itu, Joko menerangkan perihal pemberitahuan cessie, sesuai ketentuan perjanjian jasa transportir angkutan bahan bakar minyak atau BBM pada layanan Vendor Held Stock PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang-Lahat dengan Nomor KTR-169/PL100010/2023-SO.

Menurut Joko dalam surat itu, Putra Patra Utama perlu menyelesaikan account freezed rekening bank. "Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa proses pembayaran tidak mengalami hambatan lebih lanjut dan seluruh kewajiban PT Patra Logistik dapat terpenuhi," tutur Joko.

Vice President Business Support and Development Patra Logistik Ika Yuliana, membenarkan isi surat tersebut yang dikirim Joko kepada Putra Patra Utama. "Benar," kata Ika, saat Tempo menanyakan kebenaran isi surat Nomor 453/PL 000100/2024-SO pada Ahad, 29 September 2024. Surat itu dikirim setelah Patra Logistik menerima somasi karena tak membayar utang Putra Patra Utama.

Ika menjelaskan, Putra Patra Utama mengirim somasi pada 29 Juli 2024. Selanjutnya Patra Logistik menanggapi dengan mengirim surat balasan keesokan harinya. Surat itu berisi permintaan Putra Patra Pratama memberikan nomor rekening lain. "Dengan menyampaikan bukti gagal bayar karena rekening PPU freezed," tutur dia.

Selanjutnya, surat tertanggal 5 Agustus 2024 yang dikirim Patra Logistik, kata Ika, merespons surat pemberitahuan cessie sebagian tagihan yang dikirimkan pada 2 Agustus lalu. Menurut dia, surat itu meminta Putra Patra Utama menyelesaikan masalah rekening yang terblokir. Atau memberikan nomor rekening lain untuk Patra Logistik membayar tagihan utang.

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan surat balasan dari Joko dikirim setelah perusahaan menagih utang dan mengirim somasi ke Patra Logistik. "Surat itu dikirim sesudah somasi," kata Tiur melalui aplikasi perpesanan, pada Sabtu malam, 28 September 2024.

Menurut Tiur, surat Joko itu meminta Putra Patra Utama memberikan nomor rekening lain supaya Patra Logistik membayar utang. Karena nomor rekening sebelumnya ditangguhkan. Joko baru menjawab melalui surat setelah berkali-kali Putra Patra Utama menagih utang ke Patra Logistik. "Sebelumnya nagih di-cuekin," ucap dia.

Dia mengatakan, setelah masalah utang ini bergulir di pengadilan baru Patra Logistik mengaku mau membayar. Perusahaan ini mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2024. Di tengah persidangan berjalan Patra Logistik membawa duit sekitar Rp 290 juta untuk membayar tagihan. Namun Tiur menolak menerima duit tersebut.

Menurut Tiur, total tagihan ke Patra Logistik saat ini sebesar Rp 528.294.510. Salah satu utang yang tidak dibayar atau jatuh tempo pada Desember 2023. Ada juga tagihan utang Agustus 2024 yang belum dibayar Patra Logistik. “Sampai sekarang klien saya Putra Patra Utama belum dibayar Patra Logistik,” tutur dia.

Menurut Tiur, tawaran yang sama—membayar sebagian utang di persidangan—kembali dilakukan Patra Logistik saat sidang kesimpulan pada Kamis, 26 September lalu. Patra Logistik mengatakan akan membayar Rp 419 juta—separuh dari total utang tersebut. “Baru kemarin seakan-akan mengakomodir bahwa siap membayar Rp 419 juta. Tapi itu cuma ngomong. Karena enggak di-tunjukin duitnya, enggak di-tunjukin ceknya,” ucap Tiur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus