Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pekan Depan, Kapal Berlayar Tanpa AIS Kelas B Akan Kena Sanksi

Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi bagi kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem Automatic Identification System (AIS) kelas B.

12 Februari 2020 | 11.50 WIB

Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard Cina di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Aksi KRI menghadang kapal Cina  terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard Cina di Laut Natuna, Sabtu, 4 Januari 2020. Aksi KRI menghadang kapal Cina terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi administratif kepada kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi keamanan atau Automatic Identification System (AIS) kelas B. Kebijakan itu mulai berlaku pada pekan depan, Rabu 20 Februari 2020.

Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan sanksi tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2019. Beleid itu mengatur pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

"Sanksi administratif (untuk nakhoda) berupa pencabutan sementara sertifikat COE (Certificate of Endorsement) dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari syahbandar," tutur Basar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Februari 2020.

Adapun sanksi administratif bagi kapal adalah penundaan keperangkatan berlayar. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk kapal dalam negeri. Namun juga kapal-kapal luar negeri alias kapal asing.

Basar menjelaskan, sanksi bagi kapal asing diatur sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan dalam Port State Control alias PSC. Ia menyebut, aturan ini perlu ditegakkan lantaran pemasangan AIS cukup krusial untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Basar mengatakan Kemenhub akan meminta petugas terkait berkolaborasi. Petugas-petugas yang terlibat meliputi pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan keamanan asing, petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai, petugas SROP (Stasiun Radio Pantai), dan petugas VTS (Vessel Traffic Services). "Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, petugas segera menyampaikan informasi ke syahbandar," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus