Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi administratif kepada kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi keamanan atau Automatic Identification System (AIS) kelas B. Kebijakan itu mulai berlaku pada pekan depan, Rabu 20 Februari 2020.
Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan sanksi tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 7 Tahun 2019. Beleid itu mengatur pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
"Sanksi administratif (untuk nakhoda) berupa pencabutan sementara sertifikat COE (Certificate of Endorsement) dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari syahbandar," tutur Basar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Februari 2020.
Adapun sanksi administratif bagi kapal adalah penundaan keperangkatan berlayar. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk kapal dalam negeri. Namun juga kapal-kapal luar negeri alias kapal asing.
Basar menjelaskan, sanksi bagi kapal asing diatur sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan dalam Port State Control alias PSC. Ia menyebut, aturan ini perlu ditegakkan lantaran pemasangan AIS cukup krusial untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Basar mengatakan Kemenhub akan meminta petugas terkait berkolaborasi. Petugas-petugas yang terlibat meliputi pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan keamanan asing, petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai, petugas SROP (Stasiun Radio Pantai), dan petugas VTS (Vessel Traffic Services). "Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, petugas segera menyampaikan informasi ke syahbandar," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini