Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bagaimana Pemangkasan Anggaran Bikin Pemerintah Daerah Pontang-panting

Kepala daerah mulai sibuk mengurangi pos belanja untuk mengimplementasikan instruksi presiden soal pemangkasan anggaran.

13 Februari 2025 | 06.00 WIB

Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dipimpin Sekda Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI mengenai efisiensi pemangkasan anggaran, di Jakarta, 11 Januari 2025. Jabarprov.go.id
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dipimpin Sekda Herman Suryatman berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI mengenai efisiensi pemangkasan anggaran, di Jakarta, 11 Januari 2025. Jabarprov.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kepala daerah mulai memperhitungkan pengurangan belanja untuk melaksanakan pemangkasan anggaran.

  • Mereka masih menunggu petunjuk pelaksanaan inpres yang disusun Kementerian Dalam Negeri.

  • Pemangkasan anggaran dikhawatirkan berdampak langsung pada kinerja pegawai dan pembangunan daerah.

SETELAH instruksi Presiden Prabowo Subianto ihwal pemangkasan anggaran terbit, para kepala daerah mulai sibuk mengurangi berbagai pos belanja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menggelar rapat maraton di Gedung Sate Bandung pada 30 Januari 2025 dan 4 Februari 2025. Hampir semua kepala dinas dan badan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir untuk membahas pemotongan anggaran.

Pemangkasan anggaran diamanatkan dalam Instruksi Presiden  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Prabowo menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Langkah itu dilakukan dengan memangkas anggaran kementerian serta lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun. 

Pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Untuk kurang bayar dana bagi hasil dilakukan pemangkasan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun. Dana alokasi umum (DAU) dipangkas Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi Rp 430,96 triliun.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus