Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Kumpulkan Pajak Perdagangan Elektronik Senilai Rp 15,68 Triliun dari 161 Pelaku Usaha

Ditjen Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan PPN PPMSE sebesar Rp 15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023.

8 November 2023 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebesar Rp 15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020; Rp 3,90 triliun setoran 2021; Rp 5,51 triliun setoran 2022; dan Rp 5,54 triliun setoran 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti lewat keterangan tertulis pada Rabu, 8 Oktober 2023.

Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. 

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

Ke depan, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus