Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku pada 2025 sesuai dengan undang-undang. Namun, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.
Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 Ayat (1) undang-undang itu mengatur tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas, atau nol persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN.
Bagi bahan makanan lain yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pemerintah bakal menanggung PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga. Ia berkata stimulus ini diberikan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2. Bantuan listrik juga akan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kemudian, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA), diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini sejak 2022 juga tidak dikenakan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah total barang yang tidak dipungut PPN 11 persen mencapai Rp 231 triliun. Sementara untuk PPN 12 persen yang akan berlaku pada 2025, jumlah total pembebasan tarif PPN akan mencapai Rp 265,5 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Tanahnya, Nusron Wahid: Akan Punya Nilai Ekonomi Tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini