Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan

4 Oktober 2024 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 hampir mencapai empat juta orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu tanda kepercayaan anak muda terhadap sistem rekrutmen PNS yang kini lebih transparan.

Anas menjelaskan bahwa tahun ini, seleksi CPNS dibuka untuk 600 ribu formasi bagi orang-orang yang baru lulus kuliah. Tetapi, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hanya memanfaatkan 249 ribu formasi. “Yang menarik adalah, dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar hampir empat juta,” kata Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
 
Pendaftaran CPNS tahun ini dibuka pada 20 Agustus dan ditutup pada 17 September 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, di hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar mencapai 3.983.832 orang. Mereka yang sudah mengakhiri pendaftaran sebanyak 3.572.414 orang, yang memenuhi syarat instansi 2.855.597 orang, dan yang tidak memenuhi syarat 599.528 orang.
 
Mengomentari jumlah pelamar yang hampir menyentuh angka empat juta, menurut Anas kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi. "Ini seiring dengan sistem seleksi berbasis computer-assisted test (CAT) yang kita buat lebih transparan,” tutur dia.
 
Setelah seleksi CPNS, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dibuka dalam dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara periode kedua mulai 17 November 2024.
 
PNS dan PPPK, sama-sama pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apatur Sipil Negara. Bedanya, menurut UU tersebut, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
 
Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen PNS. Hal ini, menurut dia, memberikan harapan kepada semua pihak bahwa mereka mempunyai kesempatan yang sama. “Tidak ada lagi titipan, tidak ada lagi istilah ‘orang dalam’, karena sistem rekrutmennya sudah menggunakan sistem CAT dan real time,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus